Keadilan Untuk Abk Fandi,Hotman Turun Tangan

Sunday, 1 March 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam,Newsline.id-Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan (pleidoi) terdakwa Fandi Ramadhan dalam perkara dugaan penyelundupan sabu seberat dua ton ke Batam. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Batam, JPU Muhammad Arfian menegaskan tuntutan hukuman mati tetap diajukan terhadap terdakwa. 28 februari 2026

 

Jaksa membantah dalil pembelaan yang menyebut dakwaan batal demi hukum. JPU juga menepis klaim Fandi yang mengaku tidak mengetahui adanya muatan narkotika di kapal Sea Dragon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Seluruh keberatan penasihat hukum telah kami jawab dalam replik. Kami tetap pada tuntutan semula,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.

Perkara ini menjadi sorotan nasional mengingat jumlah barang bukti yang disebut mencapai dua ton sabu, serta ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati.

 

Sementara itu, di Palembang, kasus yang menimpa Fandi sebagai seorang Anak Buah Kapal (ABK) juga memantik perhatian publik. Banyak pihak menilai ancaman vonis yang dihadapi terlalu berat bagi pekerja sektor maritim dengan latar belakang ekonomi terbatas.

 

Fandi disebut hampir menjalani proses hukum tanpa pendampingan yang memadai. Kondisi tersebut kembali menyoroti persoalan klasik dalam sistem peradilan, di mana kelompok rentan kerap menghadapi hambatan dalam memperoleh bantuan hukum yang layak.

 

Melihat situasi itu, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea turun langsung memberikan pendampingan hukum. Ia menegaskan bahwa hukum seharusnya menjadi instrumen keadilan, bukan alat yang justru menekan mereka yang tidak memiliki kekuatan finansial maupun akses jaringan.

 

“Setiap warga negara berhak mendapatkan pembelaan yang layak tanpa memandang status sosial,” tegasnya.

 

Langkah pendampingan tersebut dinilai bukan sekadar bantuan hukum, melainkan simbol perlawanan terhadap ketimpangan akses keadilan. Sejumlah kalangan menilai keberanian membela seorang ABK menjadi pesan kuat bahwa hukum harus hadir melindungi seluruh lapisan masyarakat, terutama mereka yang berada di posisi paling rentan.

 

Kasus ini menjadi pengingat bahwa prinsip keadilan tidak boleh “tajam ke bawah dan tumpul ke atas.” Publik berharap proses hukum berjalan transparan, objektif, dan berlandaskan fakta, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan tetap terjaga.

Tim Indonesia ( Fajrah Akbar )

Berita Terkait

Prabowo Perintahkan Thr Asn Dan Pppk Cair Tepat Waktu
Konflik Meledak,Iran Balas Kematian Khamenei
Prabowo Anugerahkan Bintang Jasa untuk Penggerak Mbg Polri
Demokrat Silaturahmi ke Jaksa Agung, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Perkuat Sinergi TNI Polri, Kapolda Sumsel Hadiri Rapim 
Puluhan Warga Asal Palembang Terlantar Di Kamboja, Diduga Korban Perekrutan Kerja Ilegal
Kapolri Pimpin Sertijab Pejabat Utama Mabes Polri dan Sejumlah Kapolda
Iwo Indonesia Dukung, Usut Etika Hakim Dalam Perkara Haji Halim

Berita Terkait

Wednesday, 18 March 2026 - 12:45

Prabowo Perintahkan Thr Asn Dan Pppk Cair Tepat Waktu

Monday, 2 March 2026 - 12:44

Konflik Meledak,Iran Balas Kematian Khamenei

Sunday, 1 March 2026 - 14:04

Keadilan Untuk Abk Fandi,Hotman Turun Tangan

Friday, 13 February 2026 - 19:34

Prabowo Anugerahkan Bintang Jasa untuk Penggerak Mbg Polri

Thursday, 12 February 2026 - 00:06

Demokrat Silaturahmi ke Jaksa Agung, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Berita Terbaru

Muara Enim

Pangdam Tinjau Proyek Strategis Di Muara Enim

Saturday, 9 May 2026 - 17:49

Palembang

Ngopi Presisi Polda Sumsel Dekat Dengan Masyarakat

Saturday, 9 May 2026 - 17:36

Uncategorized

Federasi Media Online Indonesia Resmi Berdiri

Saturday, 9 May 2026 - 16:08

Palembang

Semut Gatal Sumsel Komitmen Bantu Masyarakat

Saturday, 9 May 2026 - 10:50

Jakarta

Apartemen Mewah Dijadikan Tempat Penyimpanan Sabu

Friday, 8 May 2026 - 22:10