Batam,Newsline.id-Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan (pleidoi) terdakwa Fandi Ramadhan dalam perkara dugaan penyelundupan sabu seberat dua ton ke Batam. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Batam, JPU Muhammad Arfian menegaskan tuntutan hukuman mati tetap diajukan terhadap terdakwa. 28 februari 2026
Jaksa membantah dalil pembelaan yang menyebut dakwaan batal demi hukum. JPU juga menepis klaim Fandi yang mengaku tidak mengetahui adanya muatan narkotika di kapal Sea Dragon.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Seluruh keberatan penasihat hukum telah kami jawab dalam replik. Kami tetap pada tuntutan semula,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.

Perkara ini menjadi sorotan nasional mengingat jumlah barang bukti yang disebut mencapai dua ton sabu, serta ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati.
Sementara itu, di Palembang, kasus yang menimpa Fandi sebagai seorang Anak Buah Kapal (ABK) juga memantik perhatian publik. Banyak pihak menilai ancaman vonis yang dihadapi terlalu berat bagi pekerja sektor maritim dengan latar belakang ekonomi terbatas.
Fandi disebut hampir menjalani proses hukum tanpa pendampingan yang memadai. Kondisi tersebut kembali menyoroti persoalan klasik dalam sistem peradilan, di mana kelompok rentan kerap menghadapi hambatan dalam memperoleh bantuan hukum yang layak.
Melihat situasi itu, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea turun langsung memberikan pendampingan hukum. Ia menegaskan bahwa hukum seharusnya menjadi instrumen keadilan, bukan alat yang justru menekan mereka yang tidak memiliki kekuatan finansial maupun akses jaringan.
“Setiap warga negara berhak mendapatkan pembelaan yang layak tanpa memandang status sosial,” tegasnya.
Langkah pendampingan tersebut dinilai bukan sekadar bantuan hukum, melainkan simbol perlawanan terhadap ketimpangan akses keadilan. Sejumlah kalangan menilai keberanian membela seorang ABK menjadi pesan kuat bahwa hukum harus hadir melindungi seluruh lapisan masyarakat, terutama mereka yang berada di posisi paling rentan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa prinsip keadilan tidak boleh “tajam ke bawah dan tumpul ke atas.” Publik berharap proses hukum berjalan transparan, objektif, dan berlandaskan fakta, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan tetap terjaga.
Tim Indonesia ( Fajrah Akbar )










