Jakarta,newsline.id-Prabowo Subianto kembali menegaskan komitmennya terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 17 Maret 2026 Dalam pernyataannya Presiden
menegaskan bahwa THR harus dibayarkan tepat waktu tanpa adanya perlakuan berbeda antara PNS dan PPPK, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Penegasan ini menjadi sinyal kuat bagi seluruh kementerian dan pemerintah daerah agar memastikan hak para pegawai terpenuhi menjelang Hari Raya Idulfitri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Presiden menekankan bahwa keterlambatan pencairan THR tidak boleh terjadi. Seluruh instansi diminta menyelesaikan proses administrasi dan pembayaran sebelum hari raya tiba.
Keterlambatan dinilai dapat mengganggu kenyamanan pegawai serta menurunkan semangat kerja menjelang momentum Lebaran.
Tak hanya soal waktu, Presiden juga menyoroti pentingnya kesetaraan. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada diskriminasi antara PNS dan PPPK dalam hal penerimaan THR.
Keduanya dinilai memiliki kontribusi yang sama dalam pelayanan publik, sehingga berhak mendapatkan perlakuan yang setara.
Di sisi lain, pemerintah pusat juga meminta dilakukan evaluasi terhadap daerah yang mengalami kendala anggaran.
Langkah ini penting agar tidak ada daerah yang menunda atau gagal membayarkan THR kepada pegawainya.
THR bukan sekadar tunjangan rutin. Bagi ASN dan PPPK, dana tersebut menjadi bagian penting dalam memenuhi kebutuhan menjelang Idulfitri.
Selain itu, pencairan THR juga berdampak pada meningkatnya daya beli masyarakat, yang pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Namun demikian, sejumlah daerah masih menghadapi berbagai kendala dalam pencairan THR, khususnya bagi PPPK.
Permasalahan yang muncul antara lain keterbatasan anggaran, belum sinkronnya data pegawai, serta perbedaan kebijakan di tingkat daerah.
Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah daerah diimbau segera menyiapkan anggaran dalam APBD sejak awal, memperbarui data pegawai secara berkala, serta meningkatkan koordinasi dengan pemerintah pusat.
Dengan langkah tersebut, diharapkan pencairan THR dapat berjalan lancar dan tepat waktu.
Ketegasan Presiden ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menjamin kesejahteraan ASN dan PPPK, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional menjelang Hari Raya Idulfitri.
Tim Indonesia ( ** )
Penulis : Yuliati Halim SH, .M.Si
Editor : Ferry Sinofol SH,
Sumber Berita: Presiden RI










