JAKARTA,newsline.id-Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika lintas provinsi di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka serta menyita barang bukti sabu seberat 29,4 kilogram.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di wilayah Jakarta Utara.
Setelah melakukan penyelidikan, tim Subdit Dua narkoba Bareskrim Polri bersama Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara menangkap dua tersangka berinisial ARM (25) dan S (28) di sebuah apartemen kawasan Kelapa Gading
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 29 bungkus sabu dengan berat bruto mencapai 29.446,1 gram atau sekitar 29,4 kilogram. Di kamar tersangka ARM ditemukan 13 bungkus plastik bening berisi sabu, sementara di kamar tersangka S ditemukan 15 bungkus plastik besar dan satu bungkus kecil narkotika jenis sabu. 
Menurut Brigjen Eko, kedua tersangka diduga berperan sebagai operator gudang sekaligus kurir dalam jaringan narkotika lintas provinsi tersebut. ARM diketahui dikendalikan oleh seseorang berinisial J yang berada di Kendari, Sulawesi Tenggara, sedangkan tersangka S diarahkan oleh seseorang berinisial F di Lampung. Komunikasi antar jaringan dilakukan menggunakan aplikasi percakapan tertentu guna menghindari pantauan aparat.
Polisi juga mengungkap bahwa apartemen tersebut telah disewa sejak 24 April 2026 dan dijadikan lokasi penyimpanan sementara sebelum narkotika diedarkan ke sejumlah wilayah.Saat ini, Bareskrim Polri masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pengendali utama jaringan narkotika lintas provinsi tersebut. Para tersangka beserta barang bukti telah diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
( Yuliati Halim )
Editor : Akbar news
Sumber Berita: RCTI/NEWS,DETIK










