PALEMBANG,newsline.id-Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas Satu Palembang kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban dengan menggelar penggeledahan kamar hunian bersama Aparat Penegak Hukum (APH), Jumat (08/05/2026).
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-UM.01.01-150 tentang Instruksi Pelaksanaan Ikrar dan Penguatan Pengawasan Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan.
Penggeledahan yang dimulai pukul 09.00 WIB itu dipimpin langsung Kepala Rutan Kelas satu Palembang, Muhammad Rolan, didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR) Juanda, Kasi Pengelolaan Yulian Infanteri, Kasi Pelayanan Tahanan Pandu Akbar Wijayanto, serta jajaran pejabat struktural dan petugas pengamanan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BNNP Sumatera Selatan Brigjen Pol. Hisar Siallagan, S.I.K melalui Kabag Umum BNNP Sumsel Kombes Pol. Dr. Marzuki Ismail, S.Ag., M.H., Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, Danramil 418/02 Pakjo, personel Kepolisian, TNI, serta jajaran BNNP Sumsel.
Kehadiran sejumlah aparat penegak hukum tersebut menjadi bentuk sinergitas dan komitmen bersama dalam menjaga keamanan serta memberantas peredaran barang terlarang di lingkungan pemasyarakatan.
Kegiatan diawali dengan apel bersama dan pembacaan ikrar “Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan” yang dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas satu Palembang.
Dalam arahannya, Muhammad Rolan menegaskan bahwa penggeledahan rutin merupakan langkah deteksi dini untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di dalam rutan.
“Komitmen bersama ini menjadi langkah tegas kami dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bersih dari barang-barang terlarang,” ujar Muhammad Rolan.
Usai apel dan pembacaan ikrar, petugas langsung melakukan penggeledahan kamar hunian warga binaan. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang terlarang dan barang yang tidak seharusnya berada di dalam kamar hunian.
Barang-barang yang diamankan di antaranya lima unit handphone, dua buah magic com, satu dispenser, tiga pemanas air, 14 sikat gigi modifikasi, empat set botol kaca, 10 alat cukur, dua unit cutter, satu kabel terminal listrik, 12 sendok stainless, 13 kipas angin, sembilan korek api gas, serta pakaian menyerupai atribut militer.
Selain penggeledahan, kegiatan juga dilanjutkan dengan press release hasil razia sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan tugas pemasyarakatan kepada publik.
Melalui kegiatan ini, Rutan Kelas satu Palembang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan, melaksanakan penggeledahan secara rutin dan berkelanjutan, serta memperkuat sinergi bersama aparat penegak hukum demi mewujudkan pemasyarakatan yang bersih dan berintegritas.
Reporter ( Medi )
Editor : Akbar news
Sumber Berita: Rutan Pakjo Palembang










