Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana Atas Karya Jurnalistik

Tuesday, 20 January 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,newsline.id — Mahkamah Konstitusi MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dituntut secara pidana atas karya jurnalistik yang dihasilkannya. Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 terkait uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum Iwakum

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. MK menegaskan bahwa frasa tersebut harus dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya

secara sah hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik diproses melalui Dewan Pers dan tidak mencapai kesepakatan, sebagai bagian dari prinsip restoratif justice.

Hakim Konstitusi Guntur menjelaskan, pemaknaan yang tegas dan konkret terhadap norma tersebut sangat penting agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap wartawan.

“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999,” ujar Guntur.

Menurutnya, putusan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik wajib mengedepankan prinsip perlindungan terhadap kemerdekaan pers.

“Sehingga apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik, maka penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU Pers dengan pertimbangan Dewan Pers,” tambahnya.

Putusan MK ini dinilai memperkuat posisi pers sebagai pilar demokrasi serta memberikan kepastian hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan bertanggung jawab. (Fajrah Akbar)

Berita Terkait

Apartemen Mewah Dijadikan Tempat Penyimpanan Sabu
Resmikan Kantor Baru Kompolnas,Menko Polkam Tekankan Profesionalisme Dan Integritas
Proyek Jalan Dan Jembatan Kopassus Resmi Disepakati
Hardiknas Ketum Iwo Indonesia Ajak Perkuat Kolaborasi Pendidikan
Ketua Umum Iwo Indonesia Kawal Kasus,Kapolri Dan Jaksa Agung Diminta Turun Tangan Kasus Di Palembang Disorot 
Ajp Lampung Barat Rampungkan Laporan Lanjutan Ke Kpk Tegaskan Komitmen Reformasi Birokrasi
88 Pejabat Dilaporkan Ajp Lampung Barat Datangi Tiga Lembaga Negara
Dua Hari Di Eropa Prabowo Bawa Pulang Kesepakatan Penting

Berita Terkait

Friday, 8 May 2026 - 22:10

Apartemen Mewah Dijadikan Tempat Penyimpanan Sabu

Wednesday, 6 May 2026 - 21:46

Resmikan Kantor Baru Kompolnas,Menko Polkam Tekankan Profesionalisme Dan Integritas

Wednesday, 6 May 2026 - 21:27

Proyek Jalan Dan Jembatan Kopassus Resmi Disepakati

Saturday, 2 May 2026 - 13:38

Hardiknas Ketum Iwo Indonesia Ajak Perkuat Kolaborasi Pendidikan

Thursday, 30 April 2026 - 01:39

Ketua Umum Iwo Indonesia Kawal Kasus,Kapolri Dan Jaksa Agung Diminta Turun Tangan Kasus Di Palembang Disorot 

Berita Terbaru

Muara Enim

Pangdam Tinjau Proyek Strategis Di Muara Enim

Saturday, 9 May 2026 - 17:49

Palembang

Ngopi Presisi Polda Sumsel Dekat Dengan Masyarakat

Saturday, 9 May 2026 - 17:36

Uncategorized

Federasi Media Online Indonesia Resmi Berdiri

Saturday, 9 May 2026 - 16:08

Palembang

Semut Gatal Sumsel Komitmen Bantu Masyarakat

Saturday, 9 May 2026 - 10:50

Jakarta

Apartemen Mewah Dijadikan Tempat Penyimpanan Sabu

Friday, 8 May 2026 - 22:10