Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana Atas Karya Jurnalistik

Tuesday, 20 January 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,newsline.id — Mahkamah Konstitusi MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dituntut secara pidana atas karya jurnalistik yang dihasilkannya. Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 terkait uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum Iwakum

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. MK menegaskan bahwa frasa tersebut harus dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya

secara sah hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik diproses melalui Dewan Pers dan tidak mencapai kesepakatan, sebagai bagian dari prinsip restoratif justice.

Hakim Konstitusi Guntur menjelaskan, pemaknaan yang tegas dan konkret terhadap norma tersebut sangat penting agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap wartawan.

“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999,” ujar Guntur.

Menurutnya, putusan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik wajib mengedepankan prinsip perlindungan terhadap kemerdekaan pers.

“Sehingga apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik, maka penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU Pers dengan pertimbangan Dewan Pers,” tambahnya.

Putusan MK ini dinilai memperkuat posisi pers sebagai pilar demokrasi serta memberikan kepastian hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan bertanggung jawab. (Fajrah Akbar)

Berita Terkait

Menko Polkam Tekankan Respons Cepat Atasi Karhutla
UU Hak Cipta Bahas Hak Media Digital
Ketua Umum IWO Indonesia Akan Kirimkan Surat Temui Hotman Paris
Azka Bawa Nama Prabumulih Ke Kancah Internasional
Diplomasi Parlemen Perkuat Persahabatan Indonesia
Kapolri Laporkan Kamtibmas kepada Presiden Prabowo
Menhan Sjafrie Dampingi Prabowo Serahkan Hasil Penyelamatan Aset Negara
Ketua Persit Sriwijaya Promosikan Wastra Kawai 

Berita Terkait

Saturday, 1 August 2026 - 13:14

Menko Polkam Tekankan Respons Cepat Atasi Karhutla

Friday, 31 July 2026 - 22:37

UU Hak Cipta Bahas Hak Media Digital

Sunday, 19 July 2026 - 19:30

Ketua Umum IWO Indonesia Akan Kirimkan Surat Temui Hotman Paris

Tuesday, 30 June 2026 - 22:54

Azka Bawa Nama Prabumulih Ke Kancah Internasional

Friday, 26 June 2026 - 14:31

Diplomasi Parlemen Perkuat Persahabatan Indonesia

Berita Terbaru

Jakarta

Menko Polkam Tekankan Respons Cepat Atasi Karhutla

Saturday, 1 Aug 2026 - 13:14

Pagaralam

Sinergi Elemen Masyarakat Ciptakan Kamtibmas

Friday, 31 Jul 2026 - 23:34

INTERNASIONAL

UU Hak Cipta Bahas Hak Media Digital

Friday, 31 Jul 2026 - 22:37

Palembang

Mangga Besar Siap Wujudkan Kelurahan Bersih Dan Sehat

Thursday, 23 Jul 2026 - 18:49