Jakarta,newsline.id — Mahkamah Konstitusi MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dituntut secara pidana atas karya jurnalistik yang dihasilkannya. Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 terkait uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum Iwakum
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. MK menegaskan bahwa frasa tersebut harus dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya
secara sah hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik diproses melalui Dewan Pers dan tidak mencapai kesepakatan, sebagai bagian dari prinsip restoratif justice.
Hakim Konstitusi Guntur menjelaskan, pemaknaan yang tegas dan konkret terhadap norma tersebut sangat penting agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap wartawan.
“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999,” ujar Guntur.
Menurutnya, putusan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik wajib mengedepankan prinsip perlindungan terhadap kemerdekaan pers.
“Sehingga apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik, maka penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU Pers dengan pertimbangan Dewan Pers,” tambahnya.
Putusan MK ini dinilai memperkuat posisi pers sebagai pilar demokrasi serta memberikan kepastian hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan bertanggung jawab. (Fajrah Akbar)










