Palembang,newsline.id-Penanganan kasus dugaan penggelapan atau penipuan yang menjerat seorang ibu bernama Ayu (Kurniati Hasda Ayu) di Palembang menuai sorotan publik. Sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum di tingkat pusat, termasuk Kapolri dan Jaksa Agung, untuk turun tangan guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan berkeadilan.Senin 27 April 2026
Desakan ini muncul menyusul adanya dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara, mulai dari tahap penyidikan hingga pelimpahan berkas ke kejaksaan. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa berkas perkara Ayu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang meskipun diduga belum sepenuhnya lengkap.
Selain itu, muncul dugaan adanya tekanan agar kasus tersebut segera dinaikkan ke tahap berikutnya. Di sisi lain, sejumlah saksi kunci disebut belum dimintai keterangan secara maksimal, di antaranya dua saksi dari pihak perusahaan travel serta satu saksi dari kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Palembang. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait kelengkapan dan objektivitas berkas perkara. 
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada Kamis (16/4/2026), Ayu dipanggil untuk menjalani proses lanjutan, termasuk mengajukan permohonan wajib lapor. Namun, permohonan tersebut tidak dikabulkan. Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan menyampaikan bahwa pimpinan tidak berada di tempat saat itu. Sedang Rapat,Tak lama kemudian, Ayu ditetapkan sebagai tahanan kejaksaan
Lebih jauh, muncul dugaan adanya tekanan dalam proses penandatanganan dokumen yang berujung pada penahanan Ayu. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya ketidak wajar dalam proses hukum yang berjalan.
Kepada wartawan, Ayu mengaku telah melakukan pembayaran sebesar Dua juta rupiah kepada salah satu pegawai JT Holiday,diduga (Kiki) dan setelah itu juga ayu ada pembayaran 20 jt,rupiah diduga diterima oleh Wahyu , Tutur percakapan itu isi WhatsApp Ayu Dan Wahyu,” ujarnya diduga untuk tiket pembayaran ayu sdh menyetorkan pembayaran
dugaan Sumantri akan untuk kordinasi pembayaran ke ( Bambang ) ujarnya percakapan isi whatsap Wahyu ke ayu,pihak kepolisian polres tabes Palembang, sementara sisa pembayaran masih dalam proses pelunasan. Ia juga menyatakan telah memiliki bukti perjanjian sebelum perkara ini mencuat. “Saya sudah bayar 2 juta,
untuk kekurangannya masih menunggu pelunasan, pembayaran” dan lari kemana uang tersebut, dugaan insial p Atau w Dan B,Dan,S”. yang menerima uang tuturnya, bukti bukti lengkap yang di terima ayu, dan keluarganya saat ini.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan ke Polrestabes Palembang oleh pihak yang mengaku sebagai korban. Namun, pihak Ayu mempertanyakan proses hukum yang dinilai belum menghadirkan seluruh saksi penting secara menyeluruh.
Pihak keluarga Ayu juga mengaku belum menerima secara jelas dokumen resmi terkait penahanan dari kepolisian maupun kejaksaan, sehingga menambah kekhawatiran akan proses hukum yang sedang berjalan.
Seiring mencuatnya berbagai dugaan kejanggalan tersebut, desakan agar aparat penegak hukum pusat turun tangan semakin menguat. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedur serta menjamin tegaknya asas keadilan.
Sejumlah kalangan insan pers juga menyatakan akan mengawal kasus ini. Mereka menegaskan, jika terdapat kekeliruan dalam proses hukum, maka harus diluruskan. Sebaliknya, jika terbukti bersalah, maka proses hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan.apabila proses perkara ini ,ada kebenaran dari tersangka, kami akan menutut balik hak keadilan
( Drs,Nr Ichang Rhadian,SH,.MH Advokat ) Ketua Umum Iwo Indonesia ( Richard Pernando SH,&Rekan ) ( Usman,SH&Rekan ) ( Mieke Malindo,SH,.MH& Rekan ) ( Yuliati Halim,SH,.MSi&Rekan ) Advokat Bersatu’ Tutut Keadilan Hak Ibu ayu, Kurniati Hasda Ayu, karna Hukum tidak bisa di permainan ataupun ditipu muslihat ujarnya insan pers
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kejaksaan, kepolisian, maupun instansi terkait lainnya mengenai dugaan yang mencuat.
Iwo Indonesia, (**)
Penulis : Richard Pernando, SH
Editor : Yuliati Halim, SH,.M.Si
Sumber Berita: Iwo Indonesia










