PRABUMULIH – Komitmen Polres Prabumulih dalam memberantas penyalahgunaan narkotika kembali dibuktikan melalui pengungkapan kasus yang berhasil menggagalkan rencana pesta sabu sebelum sempat dilakukan. Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Prabumulih, AKP Muhammad Arafah, S.H., dua pria berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu di kawasan perkebunan Jalan Bukit Lebar, Kelurahan Muara Dua Barat, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Prabumulih pada Kamis (14/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Warga melaporkan adanya dua orang yang diduga akan menggelar pesta narkotika di lokasi kebun yang cukup jauh dari permukiman penduduk.
Menindaklanjuti laporan itu, AKP Muhammad Arafah bersama tim segera bergerak melakukan penyelidikan secara tertutup. Sekitar pukul 14.30 WIB, petugas berhasil menemukan dan mengamankan dua pria yang berada di lokasi sesuai informasi yang diterima.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua tersangka masing-masing berinisial J (54), seorang buruh harian lepas, dan SS (27), yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap. Keduanya merupakan warga Kota Prabumulih.
Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT serta warga setempat, petugas menemukan sebuah tas selempang hitam berisi dua paket sabu dengan berat bruto masing-masing 0,19 gram dan 0,17 gram atau total 0,36 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan seperangkat alat hisap sabu yang telah siap digunakan, dua plastik klip bekas pakai, serta satu bilah senjata tajam jenis pisau yang diakui milik tersangka J.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut merupakan milik bersama yang rencananya akan digunakan secara bergantian di lokasi tersebut. Namun sebelum narkotika itu sempat dikonsumsi, petugas lebih dahulu melakukan penindakan dan mengamankan seluruh barang bukti.
Atas perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 114 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait dugaan permufakatan dalam penguasaan narkotika, serta Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri.
Selain proses hukum, Satresnarkoba Polres Prabumulih juga berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Prabumulih guna menentukan kemungkinan pelaksanaan asesmen terpadu melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, terkait temuan senjata tajam berupa pisau, penanganannya akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih untuk dilakukan pendalaman hukum.
Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi yang baik antara masyarakat dan kepolisian dalam menjaga lingkungan dari ancaman narkotika.
“Informasi yang disampaikan masyarakat sangat membantu pengungkapan kasus ini. Begitu laporan diterima, Kasat Resnarkoba bersama tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan kedua tersangka sebelum narkotika tersebut digunakan. Kami juga memberikan perhatian terhadap temuan senjata tajam yang berada di lokasi dan akan melakukan pendalaman lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Bobby Kusumawardhana.
Di sisi lain, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa Polda Sumsel terus mendorong penanganan perkara narkotika secara komprehensif melalui pendekatan penegakan hukum dan rehabilitasi yang seimbang.
“Polda Sumatera Selatan terus mendorong penanganan perkara narkotika secara komprehensif. Terhadap jaringan pengedar dan pemasok kami akan bertindak tegas, sedangkan terhadap pengguna yang memenuhi kriteria rehabilitasi akan dilakukan asesmen sesuai mekanisme yang berlaku. Koordinasi Satresnarkoba Polres Prabumulih dengan BNNK merupakan bagian dari upaya menghadirkan penegakan hukum yang profesional, humanis, dan berkeadilan,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti bahwa peran aktif masyarakat sangat penting dalam upaya memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika. Informasi yang cepat dan akurat memungkinkan aparat kepolisian melakukan langkah pencegahan sebelum narkotika digunakan dan menimbulkan dampak yang lebih luas.
Polda Sumatera Selatan pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berpartisipasi memberikan informasi terkait peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing. Kolaborasi yang kuat antara masyarakat dan aparat penegak hukum diyakini menjadi kunci dalam mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman narkoba.
( Akbar News )
Editor : Akbar news
Sumber Berita: Humas Polda Sumsel










