PRABUMULIH,newsline.id-Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil ditangkap saat tertangkap tangan sedang mengemas sabu di sebuah rumah kosong di Jalan Sampoerna, Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Penangkapan terhadap tersangka berinisial ES (33), seorang buruh harian lepas warga Kelurahan Anak Petai, Kecamatan Prabumulih Utara, dilakukan pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah rumah kosong yang diduga kerap digunakan sebagai lokasi transaksi sekaligus pengemasan narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih AKP Muhammad Arafah, S.H., memerintahkan Kanit Idik I Satres narkoba Ipda Ade Yus Barianto, S.H., bersama tim untuk melakukan penyelidikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat petugas melakukan penggerebekan, ES kedapatan sedang melakukan pemaketan sabu. Tindakan cepat aparat membuat tersangka tidak sempat menghilangkan maupun menyembunyikan barang bukti yang ada di lokasi.
Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RW dan warga setempat, polisi menemukan 24 paket sabu siap edar dengan berat bruto total 5,32 gram. Selain itu, turut diamankan satu bal plastik klip kosong, satu skop pipet warna merah yang digunakan untuk proses pengemasan, serta uang tunai sebesar Rp85.000 yang ditemukan di saku celana tersangka.
Dari hasil pemeriksaan awal, ES mengakui uang tersebut merupakan hasil penjualan narkotika. Ia juga mengungkapkan bahwa aktivitas pengemasan dilakukan bersama rekannya berinisial H yang berhasil melarikan diri sesaat sebelum petugas tiba di lokasi.
Saat ini, H telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran intensif oleh Satres narkoba Polres Prabumulih.
Kasus ini menunjukkan modus yang kerap digunakan jaringan pengedar narkotika tingkat lokal, yakni memanfaatkan bangunan kosong sebagai tempat penyimpanan dan pengemasan barang haram guna menghindari perhatian masyarakat. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan berkat peran aktif warga yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Penyidik meyakini barang bukti yang ditemukan menunjukkan adanya aktivitas distribusi narkotika yang telah berjalan. Polisi juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain yang berhubungan dengan tersangka.
Atas perbuatannya, ES dijerat dengan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut menjadi bukti komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat akar rumput.
“Petugas kami mendapati tersangka sedang melakukan pemaketan sabu. Barang bukti ditemukan langsung di lokasi aktivitas berlangsung sehingga memperkuat konstruksi pembuktian. Kami juga terus memburu satu pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai DPO. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika untuk beroperasi di wilayah hukum Polres Prabumulih,” tegas Kapolres.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengapresiasi peran aktif masyarakat yang turut membantu pengungkapan kasus tersebut.
“Keberhasilan ini membuktikan bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat efektif dalam memerangi peredaran narkotika. Kepedulian warga menjadi kunci dalam mendeteksi aktivitas ilegal yang meresahkan lingkungan. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus melaporkan setiap aktivitas mencurigakan agar ruang gerak jaringan narkotika semakin sempit,” ujarnya.
Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika melalui langkah preemtif, preventif, dan represif secara berkelanjutan guna melindungi generasi muda serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman kejahatan narkotika.
( Akbar News )
Editor : Akbar news
Sumber Berita: Humas Polda Sumsel










