Empat Lawang,Newsline.id-Seorang pria yang diduga mencuri material bangunan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang berhasil ditangkap polisi saat mencoba melarikan diri ke Provinsi Jambi.
Tersangka berinisial A.S. (36), warga Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, diamankan oleh penyidik Satreskrim Polres Empat Lawang setelah dilakukan koordinasi lintas wilayah dengan Satreskrim Polres Sarolangun, Jambi.
Pelaku ditangkap saat berada di dalam Bus Handoyo yang sedang melakukan perjalanan menuju Kabupaten Sarolangun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 8 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di lingkungan Kantor Pemerintah Kabupaten Empat Lawang.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga
mengambil sejumlah material bangunan berupa plat besi, baja, besi penyangga, tangga, serta kabel listrik yang merupakan aset milik pemerintah daerah.
Kasus ini dilaporkan oleh D.P.P. (32), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Kasubdit Pemanfaatan dan Pengamanan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Empat Lawang.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B-90/III/2026/SPKT/Polres Empat Lawang/Polda Sumsel.
Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik, tersangka diketahui berada di dalam bus yang menuju Sarolangun. Menindaklanjuti informasi tersebut,
Kanit Pidana Umum Polres Empat Lawang IPDA Mohd. Yulius Saputra, S.H., C.PHR. segera berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sarolangun untuk menghentikan bus yang ditumpangi pelaku.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan. Selanjutnya, tersangka dijemput oleh tim opsnal Polres Empat Lawang untuk dibawa kembali ke Kabupaten Empat Lawang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang merugikan aset pemerintah.
“Kami berkomitmen menjaga dan
melindungi aset negara dari segala bentuk tindak kriminal. Siapa pun yang mencoba merusak atau mengambil aset pemerintah akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Kapolres juga mengapresiasi kinerja cepat personel Satreskrim Polres Empat Lawang yang berhasil mengamankan tersangka dalam waktu singkat, meskipun pelaku sempat berusaha melarikan diri ke luar provinsi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa koordinasi cepat antarpolres menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.
“Polda Sumsel dan jajaran tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan untuk melarikan diri. Koordinasi lintas wilayah yang cepat menjadi faktor penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Empat Lawang masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Tim Newsline ( MEDI )










