BEKASI,newsline.id-Kelompok Kerja Ikatan Wartawan Online Indonesia (Pokja IWO Indonesia) Kabupaten Bekasi mendesak aparat kepolisian bertindak tegas dan tanpa kompromi terhadap kontraktor pelaksana proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi SS Kali butek di Desa Sindangjaya, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi. 26 Mei 2026
Desakan tersebut muncul setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi menghentikan sementara proyek senilai empat puluh miliar itu akibat dugaan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi ilegal untuk operasional alat berat di lokasi proyek.
Ketua Pokja IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, Karna menilai penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh perusahaan pelaksana proyek merupakan tindakan yang merugikan negara sekaligus mencederai rasa keadilan masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“KamI meminta Kapolres Metro Bekasi beserta jajaran penyidik Satreskrim untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. Jangan hanya berhenti pada operator alat berat atau sopir pengangkut solar di lapangan. Manajemen PT Tirta Indo Karya selaku kontraktor pelaksana harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” tegas,Selasa (26/05/2026).
Proyek rehabilitasi jaringan irigasi tersebut diketahui dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang bersumber dari dana Surat Berharga Syariah Negara Tahun Anggaran 2026. Proyek berada di bawah pengawasan konsultan supervisi PT Dinar rianda Consultant dan PT Budhi Cakra Consultant KSO, serta instansi pemilik proyek Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum.
Pokja IWO Indonesia Kabupaten Bekasi menilai dugaan lolosnya penggunaan solar subsidi dalam operasional alat berat proyek bernilai besar tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan di lapangan.
“Proyek senilai Rp43.058.448.000 ini merupakan proyek strategis untuk mendukung ketahanan pangan masyarakat. Sangat ironis apabila dalam pelaksanaannya justru diduga terjadi penyalahgunaan BBM subsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil. Di mana fungsi pengawasan konsultan dan BBWS Citarum selama ini?” lanjutnya.
Sesuai ketentuan yang berlaku, penggunaan BBM subsidi untuk kegiatan industri dan operasional proyek skala besar merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijerat pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga miliaran
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Polres Metro Bekasi pada Senin (25/05/2026), aparat kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kunci alat berat, beberapa kru lapangan, serta satu jeriken berisi sampel solar yang diduga merupakan solar subsidi.
Pokja IWO Indonesia Kabupaten Bekasi menegaskan akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut bersama masyarakat dan para petani di wilayah Sindangjaya guna memastikan proyek vital pengairan itu berjalan bersih dari praktik ilegal maupun dugaan korupsi.
Iwo Indonesia ( Sakrin-Akbar )
Editor : Akbar news
Sumber Berita: Iwo Indonesia










