Palembang,newsline.id–Aksi pencurian dengan kekerasan terjadi di sebuah gerai Indomaret di Jalan Soekarno-Hatta, kawasan Lubuk Bakung, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang. Dua orang pelaku yang diduga membawa senjata api menodong kasir dan membawa kabur uang tunai sekitar 16 juta.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis malam, 5 Maret 2026, sekitar pukul 22.54 WIB, saat gerai minimarket tersebut sudah tutup operasional.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini telah dilaporkan secara resmi dan kini ditangani oleh penyidik Polda Sumatera Selatan dengan nomor laporan polisi LP/B/343/III/2026/SPKT/Polda Sumsel.

Berdasarkan keterangan korban dan saksi, dua pelaku tiba-tiba muncul dari area gudang toko ketika kasir sedang berada di dalam gerai. Salah satu pelaku kemudian mengeluarkan benda yang diduga senjata api genggam berwarna hitam dan langsung menodongkannya kepada kasir berinisial S.R
Di bawah ancaman senjata, pelaku memerintahkan korban untuk tetap diam dan tidak melakukan perlawanan. Korban kemudian dipaksa membuka laci kasir, sehingga pelaku dengan leluasa mengambil seluruh uang tunai yang ada di dalamnya.
Tidak hanya itu, pelaku juga memaksa korban menunjukkan lokasi brankas yang berada di lantai dua toko. Karena takut ditembak, korban bersama saksi akhirnya menunjukkan lokasi tersebut. Kedua pelaku lalu mengambil uang dari brankas sebelum melarikan diri menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX.
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah mengamankan rekaman kamera pengawas (CCTV) dari dalam gerai Indomaret. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap para pelaku.
“Polda Sumsel tidak akan mentolerir aksi kejahatan dengan kekerasan, apalagi yang menggunakan senjata api dan secara langsung mengancam keselamatan jiwa masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, tim penyidik saat ini terus melakukan identifikasi terhadap para pelaku melalui rekaman CCTV serta keterangan para saksi.
“Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi terkait kejadian ini agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Polisi memastikan proses penyelidikan akan terus dilakukan hingga para pelaku berhasil ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Tim Newsline ( MEDI )










