Oku Timur,newsline.id-Tim penyidik Kejaksaan Negeri OKU Timur menggeledah Kantor Bank Sumsel Babel Cabang Martapura, Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun 2024–2025.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kasi Pidana Khusus Hafiezd, S.H., M.H., didampingi Kasi Intelijen Sefri Hendra, S.H., M.H., bersama tim penyidik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Nomor Print-01/L.6.21/Fd.2/02/2026 tertanggal 12 Februari 2026, serta Penetapan Pengadilan Negeri Baturaja Nomor 48/PenPid.B-GLD/2026/PN.BTA tertanggal 23 Februari 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Sagita, S.H., M.H. melalui Kasi Pidsus Hafiz menjelaskan, penggeledahan bertujuan untuk mencari dan mengamankan dokumen serta barang bukti yang berkaitan dengan proses pemberian kredit perumahan subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten OKU Timur.
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik mengamankan sebanyak 163 dokumen. Dokumen tersebut meliputi jaminan kredit debitur, Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dokumen hak tanggungan, hingga dokumen peningkatan dan pemecahan sertifikat yang berkaitan dengan penyaluran FLPP.
“Seluruh dokumen telah kami sita untuk dilakukan penelitian dan pendalaman guna memperkuat alat bukti serta mengungkap perkara ini secara terang,” ujar Hafiz saat konferensi pers, Rabu (4/3/2026).
Ia menambahkan, hingga kini tim penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait guna menentukan konstruksi hukum serta pihak yang harus bertanggung jawab sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 5 Februari 2026 Nomor 01/L-6.21/Fd.2/02/2026 atas dugaan tindak pidana korupsi penyaluran FLPP di Bank Sumsel Babel Cabang Martapura tahun 2024–2025.
Kasi Intelijen Sefri Hendra menjelaskan, PT Bank Sumsel Babel merupakan salah satu bank pelaksana program FLPP, yaitu program pemerintah untuk mendukung
Kredit Pemilikan Rumah Sederhana Sehat KPRSH bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Dalam pelaksanaannya, pihak bank bekerja sama dengan salah satu pengembang perumahan di Kabupaten OKU Timur.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi dan akan terus melakukan pemanggilan saksi lainnya guna melengkapi alat bukti.
Berdasarkan hasil pengumpulan data dan bahan keterangan sebelumnya, tim penyidik menyimpulkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi.
Proses penyidikan pun terus berjalan guna mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.
Tim Newsline ( ** )










