Jakarta,newsline.id – Pakar Kriminologi Universitas Indonesia UI, Adrianus Elista Sembiring Meliala, mengusulkan pembagian wilayah Kepolisian Republik Indonesia Polri menjadi dua zona besar, yakni Polri Barat dan Polri Timur. Usulan tersebut 13 Januari 2026
disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum RDPU.Komisi III DPR RI, sebagai upaya memperpendek rentang kendali dan memperkuat pengawasan internal institusi kepolisian.
Menurut Adrianus, luasnya wilayah kerja Polri saat ini membuat pengawasan pimpinan menjadi kurang efektif. Dengan pembagian wilayah, pimpinan Polri dinilai akan lebih mudah turun langsung ke lapangan, sekaligus lebih cepat mendeteksi dan menindak berbagai penyimpangan yang dilakukan personel.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pembelahan wilayah akan memudahkan kontrol dan pengawasan. Rentang kendali yang lebih pendek memungkinkan respons yang lebih cepat terhadap persoalan di lapangan,” ujarnya.
Selain itu, Adrianus juga mengusulkan adanya dua Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri). Masing-masing Wakapolri diharapkan bertanggung jawab mengawasi satu wilayah besar, sehingga koordinasi dan supervisi dapat berjalan lebih optimal.
Namun, pandangan berbeda disampaikan Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad rullyandi. Ia menilai persoalan mendasar Polri saat ini bukan terletak pada struktur organisasi, melainkan pada budaya organisasi.“Secara kelembagaan, Polri sebenarnya sudah sangat kuat. Tantangan terbesarnya adalah pembenahan budaya kerja dan etika internal,” kata rullyandi
Ia juga menyinggung polemik penugasan anggota Polri aktif di jabatan sipil. Menurutnya, Undang-Undang Polri serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114 Tahun 2025 tidak melarang penugasan tersebut, selama masih berkaitan dengan tugas dan fungsi kepolisian.“Selama penugasan itu relevan dengan fungsi kepolisian, secara hukum tidak ada larangan,” tegasnya.
Perbedaan pandangan para pakar tersebut memperkaya diskursus publik terkait reformasi Polri ke depan, baik dari sisi struktur kelembagaan maupun pembenahan budaya organisasi sebagai fondasi utama profesionalisme aparat penegak hukum.
(Fajrah Akbar)










