Polda Sumsel Hentikan Tambang Ilegal Di Rambutan, Lima Alat Berat Disita

Saturday, 21 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang,newsline.id–Polda Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menindak praktik penambangan tanah tanpa izin (galian C ilegal) di Desa Sako, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin. Operasi penertiban dilakukan pada Jumat, 20 Februari 2026, dengan mengamankan pekerja dan alat berat yang beroperasi di lokasi.

Penindakan tersebut berawal dari penyelidikan intensif personel Subdit Tipidter Ditreskrimsus yang menemukan adanya aktivitas pengerukan tanah diduga tidak sesuai ketentuan perizinan. Saat petugas turun ke lokasi, mereka mendapati kegiatan penggalian yang dijalankan oleh CV Putra Sumatera Mandiri.

Petugas langsung menghentikan seluruh aktivitas tambang dan melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara. Sebanyak lima unit alat berat yang digunakan dalam kegiatan tersebut turut diamankan sebagai barang bukti.Kapolda Sumsel melalui Kabid Humas Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen kepolisian dalam menegakkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mengamankan dua unit ekskavator merek Kobelco, satu unit bulldozer merek CAT, satu unit loader merek XCMG, dan satu unit grader merek CAT. Selain itu, lima operator dan dua sopir truk kami bawa ke Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, Sabtu (21/2/2026).

Penyidik juga berkoordinasi dengan ahli dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Selatan untuk memastikan legalitas kegiatan tambang tersebut. Berdasarkan hasil pengecekan titik koordinat, aktivitas penggalian dilakukan di luar area yang tercantum dalam Surat Izin Penambangan Batuan

perusahaan.Luas lahan yang digali di luar izin diperkirakan mencapai 0,5 hektare.Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Doni Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa penyidik telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.

“Kami akan menelusuri seluruh dokumen perizinan dan meminta pertanggungjawaban pihak perusahaan apabila terbukti melanggar ketentuan hukum,” tegasnya.

Identitas pemilik perusahaan telah dikantongi penyidik dengan inisial M alias D. Saat ini, penyidik masih memeriksa para saksi, mengumpulkan alat bukti tambahan, serta melengkapi administrasi penyidikan guna mempercepat proses hukum.

Kabid Humas menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik penambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara.

“Kami tidak akan segan menindak tegas setiap oknum atau perusahaan yang melakukan penambangan tanpa izin. Ini menjadi peringatan agar seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pihak yang bertanggung jawab terancam dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh alat berat kini dititipkan sebagai barang bukti di Polsek Rambutan.

Penindakan ini menegaskan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup di wilayah Sumatera Selatan, sekaligus memastikan seluruh kegiatan pertambangan berjalan sesuai izin dan tidak melanggar batas koordinat konsesi.

Tim newsline. ( ** )

Berita Terkait

Federasi Media Online Indonesia Resmi Berdiri
Buruh Pelabuhan Panjang Laporkan Koperasi Diduga Monopoli
Bayi Dibuang Ke Sampah Warga Kertapati Heboh
Kapolri Pastikan Pelayanan Mudik Di Kalikangkung Maksimal
Pencuri Aset Kantor Pemkab Empat Lawang Ditangkap Di Dalam Bus
Pian Terima Mandat Ketua Pac Harimau Sumatera Bersatu Kertapati
Aksi Rampok Bersenjata di Indomaret Palembang Terekam Cctv
Citimall Prabumulih Santuni Anak Yatim Dan Salurkan Bantuan Sembako

Berita Terkait

Saturday, 9 May 2026 - 16:08

Federasi Media Online Indonesia Resmi Berdiri

Monday, 4 May 2026 - 10:08

Buruh Pelabuhan Panjang Laporkan Koperasi Diduga Monopoli

Tuesday, 31 March 2026 - 10:43

Bayi Dibuang Ke Sampah Warga Kertapati Heboh

Wednesday, 18 March 2026 - 09:15

Kapolri Pastikan Pelayanan Mudik Di Kalikangkung Maksimal

Wednesday, 11 March 2026 - 13:00

Pencuri Aset Kantor Pemkab Empat Lawang Ditangkap Di Dalam Bus

Berita Terbaru

Jakarta

Ketua Persit Sriwijaya Promosikan Wastra Kawai 

Tuesday, 12 May 2026 - 10:50

LAMPUNG

Gugur Saat Lindungi Warga Bripka Arya Dikebumikan

Tuesday, 12 May 2026 - 10:35

Palembang

Safrizal Santuni Anak Yatim Dan Kaum Dhuafa

Monday, 11 May 2026 - 11:27

Muara Enim

Pangdam Tinjau Proyek Strategis Di Muara Enim

Saturday, 9 May 2026 - 17:49