Palembang,newsline.id–Polda Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menindak praktik penambangan tanah tanpa izin (galian C ilegal) di Desa Sako, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin. Operasi penertiban dilakukan pada Jumat, 20 Februari 2026, dengan mengamankan pekerja dan alat berat yang beroperasi di lokasi.
Penindakan tersebut berawal dari penyelidikan intensif personel Subdit Tipidter Ditreskrimsus yang menemukan adanya aktivitas pengerukan tanah diduga tidak sesuai ketentuan perizinan. Saat petugas turun ke lokasi, mereka mendapati kegiatan penggalian yang dijalankan oleh CV Putra Sumatera Mandiri.
Petugas langsung menghentikan seluruh aktivitas tambang dan melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara. Sebanyak lima unit alat berat yang digunakan dalam kegiatan tersebut turut diamankan sebagai barang bukti.Kapolda Sumsel melalui Kabid Humas Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen kepolisian dalam menegakkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mengamankan dua unit ekskavator merek Kobelco, satu unit bulldozer merek CAT, satu unit loader merek XCMG, dan satu unit grader merek CAT. Selain itu, lima operator dan dua sopir truk kami bawa ke Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, Sabtu (21/2/2026).
Penyidik juga berkoordinasi dengan ahli dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Selatan untuk memastikan legalitas kegiatan tambang tersebut. Berdasarkan hasil pengecekan titik koordinat, aktivitas penggalian dilakukan di luar area yang tercantum dalam Surat Izin Penambangan Batuan
perusahaan.Luas lahan yang digali di luar izin diperkirakan mencapai 0,5 hektare.Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Doni Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa penyidik telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.
“Kami akan menelusuri seluruh dokumen perizinan dan meminta pertanggungjawaban pihak perusahaan apabila terbukti melanggar ketentuan hukum,” tegasnya.
Identitas pemilik perusahaan telah dikantongi penyidik dengan inisial M alias D. Saat ini, penyidik masih memeriksa para saksi, mengumpulkan alat bukti tambahan, serta melengkapi administrasi penyidikan guna mempercepat proses hukum.
Kabid Humas menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik penambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara.
“Kami tidak akan segan menindak tegas setiap oknum atau perusahaan yang melakukan penambangan tanpa izin. Ini menjadi peringatan agar seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pihak yang bertanggung jawab terancam dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh alat berat kini dititipkan sebagai barang bukti di Polsek Rambutan.
Penindakan ini menegaskan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup di wilayah Sumatera Selatan, sekaligus memastikan seluruh kegiatan pertambangan berjalan sesuai izin dan tidak melanggar batas koordinat konsesi.
Tim newsline. ( ** )










