UU Hak Cipta Bahas Hak Media Digital

Friday, 31 July 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,newsline.id-Dewan pers menggelar bersama Google Asia-Pasifik di Jakarta pada Senin (27/7) untuk membahas draf Undang-Undang (UU) Hak Cipta yang berkaitan dengan perlindungan karya di era digital.

Pertemuan tersebut membahas sejumlah isu strategis yang dinilai akan masa depan industri media nasional. Beberapa poin utama yang menjadi perhatian meliputi mekanisme pemberian atas pemanfaatan karya jurnalistik.trans paransi.algoritma platform digital,

pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan Intelligence.AI bagi insan pers serta upaya memperkuat perlindungan terhadap keberlangsungan media lokal.
Salah satu isu yang menjadi pembahasan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

adalah skema ekonomi bagi perusahaan  atas penggunaan oleh platform digital. Dalam diskusi tersebut, muncul pembahasan mengenai pilihan

mekanisme kerja sama secara langsung  (Business to.Business B2B) mahupun melalui Lembaga manajemen.Kolektif LMK.sebagai model pengelolaan hak ekonomi.

Selain itu, algoritma platform digital juga menjadi perhatian penting. Dewan Pers menilai keterbukaan mengenai sistem distribusi konten diperlukan agar media memperoleh kepastian dan perlakuan yang adil dalam menjangkau audiens di ruang digital.

Pembahasan turut mencakup perkembangan teknologi AI yang semakin banyak digunakan dalam industri media. Dewan pers.menekankan AI perlu sebagai alat yang mendukung

jurnalistik tanpa mengurangi kualitas.independensi,mahupun prinsip-prinsip etika jurnalis Dalam

audiensi.tersebut, perlindungan terhadap media lokal juga menjadi salah satu fokus utama. Keberadaan media daerah dinilai memiliki peran penting dalam menghadirkan informasi yang

dekat dengan masyarakat serta menjaga keberagaman informasi di Indonesia. Karena itu, regulasi yang disusun diharapkan mampu menciptakan ekosistem digital yang lebih berimbang dan berkelanjutan.

Menanggapi berbagai masukan yang berkembang, Dewan Pers menegaskan pentingnya merancang “jalan ketiga”

dalam penyusunan regulasi Pendekatan tersebut diharapkan mampu menjaga kebebasan Pers sebagai pilar demokrasi, sekaligus menghadirkan mekanisme kompensasi ekonomi yang adil bagi perusahaan pers tanpa menghambat inovasi dan perkembangan ekosistem digital di Indonesia.

Melalui dialog dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perusahaan platform digital global, Dewan Pers berharap revisi UU Hak Cipta dapat menghasilkan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, memberikan kepastian hukum, serta menciptakan hubungan yang lebih sehat antara platform digital dan industri media nasional.

 

Jurnalistik ( Team Network )

Penulis : Karya Jurnalistik

Editor : Yuliati SH, .MH.,

Sumber Berita: Perusahaan Dewan Pers

Berita Terkait

Dugaan Sengketa Lahan Warga Mekarsari
Sidang Tahunan MPR RI Jadi Momentum Indonesia Emas
Hari Bhayangkara Polda Sumsel Raih Tiga Penghargaan Nasional
Menko Polkam Tekankan Respons Cepat Atasi Karhutla
Hotman Paris Minta Maaf Usai Skakmat Wartawan
Ketua Umum IWO Indonesia Akan Kirimkan Surat Temui Hotman Paris
Azka Bawa Nama Prabumulih Ke Kancah Internasional
Diplomasi Parlemen Perkuat Persahabatan Indonesia

Berita Terkait

Saturday, 15 August 2026 - 13:26

Sidang Tahunan MPR RI Jadi Momentum Indonesia Emas

Wednesday, 12 August 2026 - 14:11

Hari Bhayangkara Polda Sumsel Raih Tiga Penghargaan Nasional

Saturday, 1 August 2026 - 13:14

Menko Polkam Tekankan Respons Cepat Atasi Karhutla

Friday, 31 July 2026 - 22:37

UU Hak Cipta Bahas Hak Media Digital

Monday, 20 July 2026 - 14:49

Hotman Paris Minta Maaf Usai Skakmat Wartawan

Berita Terbaru

Prabumulih

Satukan Literasi Dan Kreativitas

Monday, 31 Aug 2026 - 17:46

Prabumulih

Gerindra Sumsel Gelar Pelatihan Paralegal Dan Politik

Sunday, 30 Aug 2026 - 14:03

Prabumulih

Ajak Masyarakat Jaga Kebugaran

Saturday, 29 Aug 2026 - 15:19

Prabumulih

Harga Pangan Jadi Perhatian

Saturday, 29 Aug 2026 - 13:41