Lampung,newsline.id-Gugatan perdata yang diajukan SD Negeri Pamulihan dan SMK Nurul Huda Kabupaten Lampung Selatan terhadap LSM Tri nusa DPC Lampung Selatan ke Pengadilan Negeri Kalianda menuai sorotan. Langkah hukum tersebut dinilai sebagai bentuk intimidasi sekaligus upaya pembungkaman terhadap fungsi kontrol sosial.
Gugatan itu muncul setelah LSM melayangkan surat konfirmasi terkait dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di kedua lembaga pendidikan tersebut.
Ketua DPC Lsm Lampung Selatan, Ferdy Saputra, menegaskan pihaknya tidak gentar menghadapi gugatan tersebut dan siap menempuh proses hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Gugatan ini merupakan bentuk intimidasi hukum dan upaya membungkam peran pengawasan masyarakat. Kami sudah melaporkan dugaan korupsi dana BOS beserta dugaan intimidasi ini ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, dan kami siap menghadapi gugatan di PN Kalianda,” ujar Ferdy, Kamis (30/4/2026).
Ferdy menjelaskan, surat konfirmasi yang dikirim pihaknya merupakan prosedur standar dalam menjalankan fungsi pengawasan. Namun, respons yang diterima justru berupa gugatan hukum.
“Seharusnya dijawab dengan klarifikasi, bukan gugatan. Ini jelas berpotensi membungkam aktivis. Kami tidak akan mundur dan sudah menyiapkan kuasa hukum,” tegasnya.
LSM Tris nusa sebelumnya menyoroti dugaan mark-up, penggelembungan anggaran, hingga indikasi laporan fiktif dalam realisasi dana BOS yang bersumber dari APBN di kedua sekolah tersebut.
Laporan terkait dugaan tersebut telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan. Ferdy menilai, langkah gugatan yang diambil pihak sekolah justru memperkuat dugaan adanya itikad tidak baik.
“Kami berharap aparat penegak hukum melindungi pelapor. Jangan sampai laporan dugaan korupsi justru dibalas dengan gugatan. Ini bukan sekadar perkara hukum, tapi menyangkut penyelamatan uang negara,” tambahnya.
Ia menegaskan, LSM akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan menyerahkan penilaian kepada majelis hakim.
“Kami siap membuktikan bahwa langkah kami sah dan dilindungi undang-undang. Biarkan pengadilan yang memutuskan,” pungkas Ferdy.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SD Negeri Pamulihan dan SMK Nurul Huda belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan tersebut. Sementara itu, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan masih melakukan kajian awal atas laporan LSM
Reporter ( Irfan Fajri )
Penulis : Irfan News
Editor : Akbar news
Sumber Berita: Trinusa










