Gugatan Sekolah Ke Tri Nusa Tuai Sorotan Publik

Thursday, 30 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung,newsline.id-Gugatan perdata yang diajukan SD Negeri Pamulihan dan SMK Nurul Huda Kabupaten Lampung Selatan terhadap LSM Tri nusa DPC Lampung Selatan ke Pengadilan Negeri Kalianda menuai sorotan. Langkah hukum tersebut dinilai sebagai bentuk intimidasi sekaligus upaya pembungkaman terhadap fungsi kontrol sosial.

Gugatan itu muncul setelah LSM melayangkan surat konfirmasi terkait dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di kedua lembaga pendidikan tersebut.

Ketua DPC Lsm Lampung Selatan, Ferdy Saputra, menegaskan pihaknya tidak gentar menghadapi gugatan tersebut dan siap menempuh proses hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Gugatan ini merupakan bentuk intimidasi hukum dan upaya membungkam peran pengawasan masyarakat. Kami sudah melaporkan dugaan korupsi dana BOS beserta dugaan intimidasi ini ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, dan kami siap menghadapi gugatan di PN Kalianda,” ujar Ferdy, Kamis (30/4/2026).

Ferdy menjelaskan, surat konfirmasi yang dikirim pihaknya merupakan prosedur standar dalam menjalankan fungsi pengawasan. Namun, respons yang diterima justru berupa gugatan hukum.

“Seharusnya dijawab dengan klarifikasi, bukan gugatan. Ini jelas berpotensi membungkam aktivis. Kami tidak akan mundur dan sudah menyiapkan kuasa hukum,” tegasnya.

LSM Tris nusa sebelumnya menyoroti dugaan mark-up, penggelembungan anggaran, hingga indikasi laporan fiktif dalam realisasi dana BOS yang bersumber dari APBN di kedua sekolah tersebut.

Laporan terkait dugaan tersebut telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan. Ferdy menilai, langkah gugatan yang diambil pihak sekolah justru memperkuat dugaan adanya itikad tidak baik.

“Kami berharap aparat penegak hukum melindungi pelapor. Jangan sampai laporan dugaan korupsi justru dibalas dengan gugatan. Ini bukan sekadar perkara hukum, tapi menyangkut penyelamatan uang negara,” tambahnya.

Ia menegaskan, LSM  akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan menyerahkan penilaian kepada majelis hakim.

“Kami siap membuktikan bahwa langkah kami sah dan dilindungi undang-undang. Biarkan pengadilan yang memutuskan,” pungkas Ferdy.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SD Negeri Pamulihan dan SMK Nurul Huda belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan tersebut. Sementara itu, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan masih melakukan kajian awal atas laporan LSM

 

Reporter ( Irfan Fajri )

Penulis : Irfan News

Editor : Akbar news

Sumber Berita: Trinusa

Berita Terkait

Polda Lampung Ungkap Penipuan Love Scamming
Gugur Saat Lindungi Warga Bripka Arya Dikebumikan
Puja Kesuma Lambar Peduli Korban Kebakaran Di Balik Bukit
Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa Di Tiga Pekon Desak Inspektorat Bertindak Profesional
Owner SPPG Tulang Bawang Jelaskan Rincian Anggaran MBG

Berita Terkait

Wednesday, 13 May 2026 - 11:00

Polda Lampung Ungkap Penipuan Love Scamming

Tuesday, 12 May 2026 - 10:35

Gugur Saat Lindungi Warga Bripka Arya Dikebumikan

Thursday, 7 May 2026 - 19:55

Puja Kesuma Lambar Peduli Korban Kebakaran Di Balik Bukit

Tuesday, 5 May 2026 - 11:24

Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa Di Tiga Pekon Desak Inspektorat Bertindak Profesional

Thursday, 30 April 2026 - 19:20

Gugatan Sekolah Ke Tri Nusa Tuai Sorotan Publik

Berita Terbaru

Kabupaten Muaraenim

Warga Air Limau Minta Prioritas Kerja Lokal

Friday, 11 Sep 2026 - 20:35

Prabumulih

Satukan Literasi Dan Kreativitas

Monday, 31 Aug 2026 - 17:46

Prabumulih

Gerindra Sumsel Gelar Pelatihan Paralegal Dan Politik

Sunday, 30 Aug 2026 - 14:03

Prabumulih

Ajak Masyarakat Jaga Kebugaran

Saturday, 29 Aug 2026 - 15:19