LAMPUNG BARAT,newsline.id-Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Kabupaten Lampung Barat resmi melayangkan laporan pengaduan masyarakat kepada Inspektorat Kabupaten Lampung Barat, Senin (4/5/2026).
Laporan tersebut terkait dugaan penyalah gunaan Dana Desa (DD) di tiga pekon di Kecamatan Air Hitam, yakni Pekon Sumber Alam, Pekon Semarang Jaya, dan Pekon Sinar Jaya.
Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, mengatakan bahwa pelaporan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara di tingkat desa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami berharap Inspektorat dapat bekerja secara objektif, profesional, dan sesuai prosedur dalam menindaklanjuti temuan ini demi menjaga integritas anggaran publik,” ujar Sugeng.
Berdasarkan dokumen laporan nomor 89.025/LPM.INSP./DPC-AJP-LBR/V/2026, AJP menemukan sejumlah indikasi penyimpangan. Di Pekon Sumber Alam, terdapat dugaan praktik pemecahan anggaran (splitting), di mana kegiatan serupa dipecah menjadi beberapa transaksi kecil. Praktik ini diduga bertujuan menghindari mekanisme pengadaan yang transparan.
Selain itu, tim investigasi juga menemukan kejanggalan pada anggaran informasi publik desa tahun 2024 yang mencapai Rp71,8 juta.
Sementara itu, di Pekon Semarang Jaya, AJP menyoroti anggaran pemeliharaan sarana PAUD/TK/TPA tahun 2024 yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
“Nilai pemeliharaan tersebut hampir setara dengan pembangunan gedung baru, sehingga patut diduga terjadi penggelembungan anggaran,” jelasnya.
Dugaan penyimpangan paling mencolok terjadi di Pekon Sinar Jaya, khususnya pada program ketahanan pangan yang dikelola melalui Bum desa Sinar Maju. Dari total anggaran Rp140 juta, pembangunan kandang ayam dilaporkan mangkrak dan pengadaan bibit ayam tidak terealisasi.
Dalam resume investigatif AJP, Direktur Bum desa Sinar Maju disebut telah mengakui secara tertulis penggunaan dana sebesar Rp40,9 juta untuk kepentingan pribadi. Namun hingga batas waktu 30 April 2026, yang bersangkutan belum mengembalikan dana tersebut serta tidak memenuhi panggilan resmi dari pemerintah pekon.
Atas temuan tersebut, DPC AJP mendesak Inspektorat Lampung Barat untuk segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa di pekon-pekon terkait. Selain itu, AJP juga meminta dilakukan verifikasi lapangan guna mencocokkan laporan administrasi dengan kondisi riil di lapangan, serta pemeriksaan kewajaran harga terhadap seluruh belanja barang dan jasa.
AJP juga mendorong agar diberikan sanksi tegas dan penerusan laporan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Sebagai bentuk pengawalan, laporan tersebut turut ditembuskan kepada Bupati Lampung Barat dan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat.
Reporter ( Irfan )
Editor : Akbar news
Sumber Berita: Aliansi










