JAKARTA,newsline.id-Persoalan dugaan penyerobotan lahan masyarakat transmigrasi Desa Mekarsari, Kecamatan Karang Agung Ilir, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, mendapat perhatian Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI.
Perwakilan warga Desa Mekarsari menyampaikan aspirasi dan meminta penyelesaian atas dugaan sengketa lahan dengan PT Tunas Jaya Negeriku (TJN) dalam pertemuan bersama pimpinan dan anggota BAM DPR RI di Ruang Rapat BAM DPR RI, Kamis (20/8/2026).
Rombongan masyarakat diterima Ketua BAM DPR RI, Dr. H. Ahmad Heryawan, Lc., M.Si., didampingi Anggota BAM DPR RI dari Fraksi Gerindra H. Obon Tabroni, Siti Mukaromah dari Fraksi PKB, serta Dr. H. Muhamad Haris, S.S., M.Si. dari Fraksi PKS.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa warga masyarakat transmigrasi Desa Mekarsari, H. Nalib Zaenudin, meminta BAM DPR RI meninjau kembali status Hak Guna Usaha (HGU) PT TJN yang menurut masyarakat diduga mencakup lahan mereka seluas kurang lebih 258 hektare.
“Kami meminta Ketua BAM DPR RI memfasilitasi penyelesaian yang adil dan transparan, serta memanggil PT TJN, Kementerian ATR/BPN RI, perwakilan masyarakat dan para pihak terkait,” tegas Nalib.
Menurut Nalib, masyarakat transmigrasi telah membuka dan mengelola lahan sejak 1997. Masyarakat juga menyebut telah memiliki 129 Surat Pengakuan Hak (SPH) yang terbit pada 2003 hingga 2007, serta Berita Acara Kesepakatan Batas Desa dan Plasma PT Citra Indo Niaga tertanggal 7 Agustus 2006.
Ia menjelaskan, persoalan kemudian berkembang setelah PT Citra Indo Niaga mengalami koleps pada 2008–2009 dan terjadi pemekaran Desa Karangsari menjadi Desa Mekarsari.
Pada 2011, menurut keterangan warga, PT TJN mulai masuk ke area lahan tanpa sosialisasi kepada masyarakat.
Selanjutnya, terbit sejumlah keputusan mengenai penegasan batas wilayah desa dan kecamatan hingga pada 2017 diterbitkan HGU PT TJN.
Warga Desa Mekarsari mengaku telah menempuh berbagai upaya untuk memperjuangkan hak atas lahan tersebut. Di antaranya melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kabupaten Banyuasin hingga audiensi dengan Kementerian ATR/BPN RI.
“Masyarakat Desa Mekarsari memiliki bukti kepemilikan secara legal atas lahan tersebut. Masyarakat sudah puluhan tahun berjuang, namun belum mendapatkan penyelesaian yang berkeadilan,” ujar Nalib.
Sementara itu, salah seorang warga Desa Mekarsari, Ahmadi, berharap BAM DPR RI dapat menindaklanjuti aspirasi masyarakat dengan melihat langsung kondisi lahan yang menjadi pokok persoalan.
“Kami sudah membuka lahan dan menanaminya dengan palawija, padi dan sayur-mayur. Namun, karena ada kekuatan besar dari pihak perusahaan, kami merasa tersisihkan,” ungkap Ahmadi.
( Sakrin )
Penulis : Team Iwo Indonesia
Editor : Akbar News
Sumber Berita: Iwo Indonesia









