Musi Banyuasin,newsline.id-Polda Sumatera Selatan bergerak cepat menangani insiden kebakaran yang terjadi di lokasi aktivitas sumur minyak ilegal di lahan HGU milik PT Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.
Tim gabungan yang terdiri dari Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, Satreskrim Polres Musi Banyuasin, dan Polsek Keluang langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pengamanan area, serta pengumpulan alat bukti awal pada Rabu (1/4/2026).
Kebakaran dilaporkan terjadi pada Selasa malam (31/3/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Api diduga berasal dari salah satu sumur minyak ilegal di area tebing, lalu menyambar tempat penampungan minyak mentah di sekitarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Api dengan cepat merembet mengikuti aliran minyak hingga ke bagian bawah tebing. Akibatnya, sejumlah fasilitas dan aset di sekitar lokasi ikut terbakar, termasuk kendaraan operasional serta warung milik warga.
Hasil penyisiran di lapangan menemukan sedikitnya 11 titik sumur minyak ilegal dalam kondisi hangus terbakar. Selain itu, tercatat 8 unit mobil pickup, 1 unit truk, dan beberapa sepeda motor turut dilalap api.
Pihak perusahaan melaporkan kebakaran tersebut juga menyebabkan kerusakan lahan HGU seluas kurang lebih 4,2 hektare.
Dalam proses penyelidikan, aparat telah mengantongi sejumlah identitas yang diduga sebagai pemilik sumur ilegal, masing-masing berinisial M, R, K, dan I. Beberapa titik lainnya masih dalam pendalaman oleh penyidik.
Untuk kepentingan penyelidikan sekaligus menjaga keselamatan masyarakat, petugas telah memasang garis polisi di seluruh area terdampak guna mencegah warga mendekati lokasi yang masih berpotensi membahayakan.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
“Tim gabungan saat ini terus bekerja di lapangan untuk mengungkap kepemilikan sumur-sumur ilegal tersebut. Kami pastikan proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa praktik illegal drilling memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan jiwa dan berdampak serius terhadap lingkungan.
“Aktivitas illegal drilling bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan kebakaran maupun korban jiwa. Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik-praktik seperti ini di wilayah Sumatera Selatan,” ujarnya.
Polda Sumatera Selatan mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan sumur minyak ilegal.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk pihak perusahaan dan pengelola sumur di lokasi kejadian, serta terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan yang terlibat.
Penanganan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polda Sumsel dalam menjaga keselamatan masyarakat, melindungi lingkungan, serta memastikan penegakan hukum berjalan tegas dan berkelanjutan Red,
Penulis : Polisi
Editor : Akbar News
Sumber Berita: Kabid Humas Polda Sumsel










