MUSI BANYUASIN,newsline.id-Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya dalam mendukung program strategis nasional di sektor energi melalui pengawalan
implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat.
Komitmen tersebut diwujudkan dalam kegiatan Ikrar Bersama dan Launching Tata Kelola Sumur Minyak yang dipimpin langsung Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, di wilayah hukum Polsek Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Rabu (13/5/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan strategis ini dipusatkan di Mapolsek Keluang dan Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin. Turut hadir mendampingi Gubernur Sumsel,
Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rony Samtana bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat, dan para pemangku kepentingan sektor energi.
Pelaksanaan kegiatan tersebut menjadi langkah konkret dalam menyelaraskan kebijakan pemerintah pusat dan daerah guna menciptakan tata kelola sumur minyak rakyat yang legal, aman, serta
memenuhi standar keselamatan kerja. Program ini juga sejalan dengan arah kebijakan Presiden Republik Indonesia dalam memperkuat kedaulatan energi nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah penghasil minyak.
Dalam rangkaian acara, seluruh stakeholder melaksanakan pembacaan ikrar bersama dan penandatanganan komitmen untuk mendukung pengelolaan sumur minyak masyarakat yang taat hukum dan terintegrasi dengan sistem pengawasan pemerintah.
Kehadiran Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bersama jajaran Polda Sumsel menjadi sinyal kuat bahwa transformasi tata kelola minyak rakyat dilakukan secara serius guna mencegah praktik ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat serta merugikan negara.
Selain itu, keterlibatan sejumlah badan usaha seperti Petro Muba, Koperasi KBS, dan Keban Berkah Energi diharapkan mampu membuka ruang pengelolaan energi berbasis masyarakat yang lebih tertata, profesional, dan memberikan perlindungan sosial melalui skema BPJS Ketenagakerjaan.
Gubernur Sumsel Herman Deru menegaskan bahwa tata kelola sumur minyak masyarakat harus berjalan secara legal dan memberikan manfaat nyata tanpa mengabaikan aspek keselamatan maupun lingkungan.
“Pengelolaan sumur minyak rakyat harus berubah menjadi lebih tertib, aman, dan memberikan manfaat ekonomi yang jelas bagi masyarakat. Pemerintah daerah bersama aparat keamanan hadir untuk memastikan proses ini berjalan sesuai aturan dan mendukung kesejahteraan masyarakat Sumatera Selatan,” tegas Herman Deru.
Sementara itu, Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rony Samtana menekankan pentingnya sinergi lintas sektoral dalam menjaga stabilitas keamanan selama implementasi kebijakan berlangsung di lapangan.
“Polri memastikan seluruh tahapan implementasi Permen ESDM ini berjalan sesuai koridor hukum. Pengamanan dan pengawasan dilakukan agar situasi kamtibmas tetap kondusif serta manfaat ekonomi benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menambahkan bahwa pengawalan program tata kelola sumur minyak merupakan bagian dari implementasi Polri Presisi dalam mendukung pembangunan nasional dan stabilitas ekonomi daerah.
“Polda Sumatera Selatan berkomitmen mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan demi terciptanya pengelolaan energi yang aman, legal, dan berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Rangkaian kegiatan diakhiri dengan peninjauan langsung lokasi sumur minyak di Desa Tanjung Dalam oleh Gubernur Sumsel bersama jajaran Forkopimda dan Polda Sumsel guna memastikan kesiapan operasional di lapangan.
Seluruh kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif sebagai bentuk nyata sinergi pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat dalam mendukung transformasi tata kelola energi nasional di Sumatera Selatan.
( Akbar News )
Editor : Akbar news
Sumber Berita: Humas Polda Sumsel









