Musi Banyuasin,newsline.id–Tim Satuan Tugas (Satgas) Penguatan Binter SKK Migas berhasil menggagalkan aksi pencurian minyak mentah (illegal tapping) di lokasi sumur MJ#140 yang berada di wilayah kerja
Pertamina Field Ramba, Zona 4. Penangkapan dilakukan di area SP Mangunjaya, tepatnya di Desa Bruge, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, Kamis (05/03/2026) dini hari.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengungkapan kasus ini bermula saat Tim Satgas Patroli melaksanakan kegiatan patroli rutin sekaligus sosialisasi pembinaan teritorial (Binter) kepada masyarakat di wilayah Kelurahan Mangunjaya dan Desa Bruge.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menerima informasi dari warga yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di sekitar sumur MJ#140. Warga mengaku kerap melihat sejumlah oknum tak dikenal mengambil minyak mentah secara ilegal dari dalam box seler sumur tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang terdiri dari Serma Samsul Edi dan Sertu Rino Wira Husada dari Kodim 0401/Muba bersama Danru Security SP Mangunjaya Indra Jaya serta Patrolman Gusrom langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati seorang pria tengah melakukan aktivitas pengambilan minyak mentah. Pelaku terlihat sedang mengisi drum menggunakan alat timba yang dimodifikasi dari jerigen yang diikat dengan tali untuk mengeruk minyak dari dalam sumur.
Dalam penyergapan itu, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial J beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara.
Selanjutnya, tersangka langsung diamankan dan diserahkan oleh personel Satgas Patroli ke Mapolsek Babat Toman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak Satgas menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini tidak akan berhenti pada satu pelaku saja. Tim akan terus melakukan pengembangan melalui penyelidikan terbuka maupun tertutup guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam aksi pencurian minyak tersebut, termasuk dugaan lokasi penimbunan minyak hasil curian di sekitar wilayah tersebut.
Selain penindakan hukum, Tim Satgas juga terus melakukan langkah preventif dengan memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik illegal tapping yang merugikan negara dan membahayakan keselamatan.
Pelaku pencurian minyak mentah ini dapat dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Pengamanan terhadap aset negara di sektor minyak dan gas bumi pun akan terus diperketat guna menjaga stabilitas produksi energi nasional.
Tim Newsline ( Agung )










