Palembang,newsline.id-Polda Sumatera Selatan melalui Polres Ogan Komering Ulu, terus mempercepat penanganan kasus dugaan tindak pidana
pembunuhan dan penganiayaan berat yang terjadi di Desa Palangki, Kecamatan Muara dua, Kabupaten Oku Selatan.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Oku Selatan menggelar
rekonstruksi atau reka ulang kejadian dengan menghadirkan tersangka utama berinisial A (19). Dalam kegiatan tersebut, tersangka memperagakan sebanyak 32 adegan yang
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
menggambarkan secara rinci kronologi peristiwa, mulai dari awal perselisihan hingga aksi penusukan yang menyebabkan korban berinisial F (19) meninggal dunia.
Rekonstruksi dilaksanakan langsung di lokasi kejadian guna memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka, saksi, serta barang bukti yang telah diamankan penyidik. Kegiatan ini juga disaksikan pihak Kejaksaan sebagai bagian dari proses sinkronisasi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Kapolres Oku Selatan, I Made Redi Hartana, menegaskan bahwa rekonstruksi merupakan tahapan krusial dalam penyidikan untuk memperkuat konstruksi perkara secara hukum.
“Rekonstruksi dengan 32 adegan ini menjadi bagian penting untuk memperjelas peran tersangka serta memastikan seluruh alat bukti saling menguatkan dalam proses persidangan nanti,” ujarnya.
Ia juga memastikan seluruh proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Pihaknya terus melengkapi alat bukti serta mempercepat penyelesaian berkas perkara guna memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan asistensi terhadap penanganan kasus kasus menonjol di wilayah Sumatera Selatan.
“Kami memastikan setiap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Rekonstruksi ini merupakan bagian dari komitmen tersebut,” tegasnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau dan pakaian korban masih diamankan di Polres OKU Selatan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna mempercepat proses pelimpahan perkara.
Polda Sumatera Selatan mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi. Seluruh proses hukum dipastikan berjalan sesuai prosedur dengan menjunjung tinggi asas keadilan dan kepastian hukum.
Tim Newsline ( Firdaus )
Editor : Akbar News
Sumber Berita: Kabid Humas Polda Sumsel










