Oku Selatan,newsline.id~Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan yang disertai tindak pidana pencurian hanya dalam waktu empat hari sejak korban ditemukan meninggal dunia.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi Satreskrim Polres OKU Selatan bersama Sat intelkam, serta dukungan Unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan.
Korban diketahui seorang staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Oku Selatan. Ia ditemukan meninggal dunia di kediamannya di Perumahan Bukit Berlian,Kecamatan Muara dua, pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 07.50 WIB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, tersangka berinisial SA (34) akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Sukarami, Palembang, pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 12.30 WIB, atau empat hari setelah kejadian. Sebelumnya, tersangka diketahui sempat bergerak hingga ke Kota Palembang sebelum akhirnya memilih menyerahkan diri.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Aston Sinaga bersama Kanit Pidum Ipda Hendry Febriansyah langsung memimpin tim gabungan menuju Polsek Sukarami untuk mengamankan tersangka. Tim juga diperkuat Unit Jatanras Polda Sumsel sebagai bentuk dukungan penuh dalam pengungkapan kasus ini.
Saat diamankan, petugas menyita satu unit telepon genggam milik korban jenis Oppo A.95 yang masih dikuasai tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari barang-barang milik korban yang sempat dibawa pelaku. Petugas berhasil menemukan dompet warna merah muda milik korban di kawasan Bandara Sultan Mahmud Badaruddin Dua Palembang. Dompet tersebut masih berisi identitas lengkap seperti KTP, SIM, dan kartu ATM.
Selanjutnya, tim juga menemukan sepeda motor Honda Beat warna putih beserta STNK dan BPKB, serta satu unit laptop Asus milik korban di sebuah rumah kosong di Desa Karang Lantang, Kecamatan Muara Jaya, Kabupaten OKU.
Dengan ditemukannya seluruh barang tersebut, polisi memastikan seluruh barang bukti utama milik korban berhasil dipulihkan. Selain itu, pakaian yang digunakan tersangka saat kejadian juga turut diamankan sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pembunuhan yang disertai tindak pidana lain, dalam hal ini pencurian.
Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Aston Sinaga menegaskan bahwa penyerahan diri tersangka tidak menghapus pertanggungjawaban hukum.
“Dalam empat hari kami berhasil mengidentifikasi, melacak, dan mengamankan tersangka berikut seluruh barang bukti. Penyerahan diri tidak mengurangi pertanggungjawaban pidana yang harus dihadapi,” tegasnya.
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana turut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan memastikan kasus ini akan diproses hingga tuntas.
“Kami memastikan perkara ini dikawal hingga persidangan. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang menghilangkan nyawa untuk lepas dari keadilan,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun menegaskan bahwa pihaknya memberikan dukungan penuh dalam pengungkapan kasus tersebut.
“Sinergi antara Polres dan Polda terbukti mempercepat pengungkapan kasus serta pemulihan barang bukti. Proses hukum akan kami pastikan berjalan tuntas dan berkeadilan,” ungkapnya.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres OKU Selatan tengah melengkapi administrasi penyidikan, termasuk pengiriman SPDP ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), persiapan rekonstruksi, serta penyusunan berkas perkara untuk tahap penuntutan.
Polda Sumatera Selatan menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dilakukan secara profesional, sensitif terhadap korban, serta berorientasi pada penegakan keadilan tanpa menyalahkan korban.
Tim Newsline ( Andre )
Editor : Akbar News
Sumber Berita: Kabid Humas Polda Sumsel










