INDRALAYA,Newsline.id – 02 Juli 2025, terlihat Gudang pintu Seng, yang Sangat tinggi tak terlihat mobil Transit minyak (CPO ) keluar masuk dari tempat Gudang tersebut., Menurut keterangan Penjaga gudang yang tak ingin disebutkan namanya” Emang benar ini tempat Penimbunan Minyak Menta Saya Cuma pekerja kalu mobil masuk”Saya di pekerjakan Penjaga gudang Ujarnya
Adanya dugaan aktivitas penimbunan Minyak (CPO) diharapkan Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera bertindak dan menangkap Mapia yang nakal tersebut, ditempat Gudang,Saat Team media Newsline Berada Dilokasi , penjanga Gudang pun menelpon orang tak dikenal yang di bilang (Beking) tempat gudang penyalahgunaan dapat diancam pidana penjara dan denda yang cukup berat. Berikut adalah beberapa poin penting terkait minyak (CPO) dan peraturan yang mengaturnya,pukul (03/00) wib ditempat
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Wilayah hukum Polres,untuk menindak lanjuti aktivitas penimbunan Minyak Menta, agar tidak ada lagi penimbunan yang bisa membuat efek jerah,”dan mengakibatkan padangan masyarakat Atas perbuatannya para Pelaku penimbunan Minyak Menta Curah (CPO)merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling
banyak Rp60 miliar.HAL ini juga diharapkan Kepada Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi,S.I.K,MH Untuk menindak tegas aktifitas penimbun minyak Solar BBM ilegal di wilayah Sumatra Selatan khusus nya di desa Desa pamelra kabupaten Indralaya Utara sambungnya (Fajrah)










