Kuala Pembuang,newsline.id–Proyek pembangunan Gedung Serba Guna di Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, menjadi sorotan setelah muncul dugaan berbagai kejanggalan dalam proses pembangunan maupun pengadaannya.Proyek yang bersumber dari Dana Bagi Hasil,
dengan nilai anggaran mencapai Rp6.958.428.200,43 tersebut diduga berdiri di atas lahan yang masih berstatus kawasan hutan dan belum mengantongi izin resmi dari pihak berwenang.Dugaan Pembangunan di Kawasan Hutan Berdasarkan hasil investigasi yang dihimpun tim Newsline,
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kamis (5/3/2026), pembangunan gedung tersebut disebut-sebut dilakukan di atas lahan yang belum memiliki izin dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH).
Meski demikian, proses pembangunan tetap berjalan. Alat berat dikerahkan dan pekerjaan konstruksi dilaksanakan hingga bangunan hampir rampung.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait prosedur perizinan serta koordinasi antar instansi sebelum proyek tersebut dijalankan.Proses Lelang Dipertanyakan tidak hanya soal status lahan, proses pengadaan proyek ini juga menuai sorotan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa lelang proyek awalnya telah dilakukan pada Juli 2025 dan bahkan telah menetapkan pemenang. Namun secara mendadak hasil tersebut dibatalkan tanpa penjelasan yang transparan kepada publik.
Selanjutnya, pada September 2025, nama CV. Sinar Fajar yang beralamat di Pangkalan Bun dengan Direktur Khafifah Islamiah ditetapkan sebagai pemenang proyek.
Perubahan tersebut memicu pertanyaan sejumlah pihak mengenai transparansi dan integritas proses lelang yang dilaksanakan oleh Pokja UKPBJ.
Dibangun di Area Proyek Lama yang Mangkrak

Ironisnya, proyek Gedung Serba Guna tersebut dibangun di kawasan yang sebelumnya juga menjadi lokasi pembangunan Islamic Centre yang diketahui belum terselesaikan hingga saat ini.
Hal ini menimbulkan kritik dari sejumlah pihak karena dinilai menambah persoalan baru di lokasi yang sebelumnya sudah memiliki proyek yang belum rampung.
Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa proyek tersebut seharusnya melalui proses kajian dan perizinan yang jelas sebelum pembangunan dilakukan.
“Jika sejak awal sudah ada persoalan terkait lahan, tentu ini harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai pembangunan justru menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Pemerintah Belum Beri Penjelasan
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Seruyan maupun Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) belum memberikan keterangan resmi terkait polemik pembangunan gedung tersebut.
Sementara itu, informasi yang beredar menyebutkan adanya upaya pengurusan legalitas lahan ke pihak terkait di Palangka Raya.Dokumen kontrak proyek disebut tercatat dalam SPK Nomor 600.1.15.2/059/Kontrak/D.PUPR/VIII/2025.
Publik kini menanti klarifikasi resmi dari pihak pemerintah daerah serta langkah pengawasan dari aparat penegak hukum untuk memastikan proyek tersebut berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan keuangan negara.
(Saifullah Hakim)










