Palangka Raya,newsline.id–Peredaran narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Ponton, Jalan Rindang Banua, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, kembali menjadi sorotan serius. Gerakan Dayak Anti Narkoba mengeluarkan
peringatan keras setelah mendapati aktivitas transaksi narkoba diduga masih berlangsung secara terbuka, bahkan di tengah bulan suci Ramadan, Senin (9/3/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hingga saat ini, rencana pendirian Posko Terpadu Anti Narkoba di kawasan tersebut belum juga terealisasi. Kondisi ini dinilai membuat para pelaku peredaran narkoba semakin leluasa menjalankan aktivitasnya di salah satu kawasan padat di jantung Kota Palangka Raya.
Sekretaris GDAN, Ari Yunus Hendrawan, mengungkapkan bahwa berdasarkan temuan di lapangan, aktivitas jual beli sabu-sabu diduga berlangsung hampir tanpa henti selama 24 jam. Bahkan, sejumlah rumah yang diduga menyediakan tempat untuk menggunakan narkoba disebut masih beroperasi.
Menurut Ari, situasi ini menjadi tantangan serius bagi aparat penegak hukum dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Negara jangan sampai kalah terhadap bandar, pengedar, maupun pihak yang melindungi peredaran barang haram ini. Salah satu indikator keberhasilan penegakan hukum di Kalimantan Tengah adalah keberanian menindak tegas peredaran narkoba di kawasan Ponton hingga benar benar berhenti,” tegas Ari
dalam keterangan resminya.
Sementara itu, Ketua GDAN, Ririen Binti, juga menyoroti lambatnya respons Pemerintah Kota Palangka Raya dalam menangani persoalan tersebut. Menurutnya, salah satu langkah strategis yang perlu segera
diwujudkan adalah pendirian Posko Terpadu Anti Narkoba sebagai bentuk kehadiran negara di wilayah yang selama ini disebut sebagai titik rawan peredaran narkoba.
Ririen menilai tanpa pengawasan dan
kehadiran aparat secara permanen, upaya penindakan yang dilakukan selama ini berpotensi hanya bersifat sementara dan tidak memberikan efek jera bagi para pelaku.
“Narkotika merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Karena itu aparat tidak perlu menunggu laporan masyarakat untuk bertindak. Penegakan hukum harus dilakukan secara aktif dan konsisten,” ujarnya.
Pernyataan tegas juga disampaikan Ingkit Djaper, salah satu pendiri GDAN yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (BATAMAD). Ia menegaskan bahwa pihaknya bersama masyarakat adat Dayak tidak ingin generasi muda terus menjadi korban peredaran narkoba.
Ingkit menyampaikan bahwa GDAN berencana melakukan kegiatan sosialisasi langsung ke kawasan Ponton guna mengajak masyarakat bersama sama melawan peredaran narkotika.
“Kami akan turun langsung ke Ponton untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan mengingatkan semua pihak agar menghentikan aktivitas yang merusak generasi muda. Wilayah Ponton harus kembali menjadi lingkungan yang aman dan damai bagi masyarakat,” ujarnya.
Kondisi di kawasan Ponton juga ramai diperbincangkan di media sosial. Sejumlah warga mengunggah berbagai keluhan terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba yang disebut masih terjadi secara terbuka.
Secara historis, kawasan Ponton memang beberapa kali menjadi sasaran operasi
penegakan hukum. Namun, setelah operasi selesai, aktivitas peredaran narkoba kerap disebut kembali muncul.Sejumlah pengamat menilai, selain penindakan hukum yang konsisten, upaya pencegahan melalui pengawasan permanen dan keterlibatan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kini, masyarakat menunggu langkah konkret dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar kawasan Ponton dapat terbebas dari peredaran narkoba dan tidak lagi menjadi zona rawan di Kota Palangka Raya.
(Saifullah)










