Jakarta,newsline.id-Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama sebagai langkah strategis memperkuat sinergi antar aparat penegak hukum dalam menyongsong penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Kesepakatan ini menegaskan komitmen bersama Polri dan Kejagung untuk membangun kesamaan pemahaman, meningkatkan soliditas, serta memperkuat koordinasi dalam setiap tahapan penegakan hukum. Sinergi tersebut diharapkan mampu mendorong proses penegakan hukum yang lebih optimal, berkeadilan, dan mengedepankan pendekatan humanis.
Dalam kerja sama ini, kedua institusi sepakat memperkuat koordinasi teknis dan substantif, khususnya dalam implementasi norma-norma baru yang diatur dalam KUHP dan KUHAP. Penyesuaian sistem, pola kerja, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia menjadi fokus utama agar pelaksanaan hukum berjalan selaras dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di lapangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dukungan dari DPR RI turut menjadi fondasi penting dalam proses reformasi hukum nasional tersebut. Selain itu, sosialisasi secara masif kepada jajaran penegak hukum dinilai krusial guna memastikan kesiapan institusi
dalam menerapkan regulasi baru secara efektif dan bertanggung jawab.Melalui kerja sama ini, Polri dan Kejagung menegaskan komitmen untuk menge’depankan prinsip keadilan restoratif,
menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia. Penerapan KUHP dan KUHAP baru diharapkan menjadi momentum penting menuju sistem hukum yang lebih modern, berkeadilan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.(**)










