Prabumulih,newsline.id-Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan mengamankan seorang tersangka yang membawa tiga jenis narkotika sekaligus di wilayah Prabumulih Barat, Minggu (29/3/2026).
Tersangka berinisial EA (42), warga Kota Prabumulih, ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar Dua, setelah petugas melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Dalam penangkapan itu, petugas menemukan satu paket sabu seberat bruto 1,02 gram yang disimpan di kantong celana tersangka. Selain itu, dari dalam box sepeda motor Yamaha Mio M3 tanpa nomor polisi yang digunakan tersangka, polisi turut mengamankan dua varian ekstasi, yakni empat butir berlogo Minion dan delapan butir berlogo WhatsApp dengan total berat bruto 3,96 gram.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya itu, petugas juga menyita barang bukti pendukung berupa satu unit timbangan digital serta plastik klip bening yang diduga digunakan untuk pengemasan narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dan ekstasi dari dua sumber berbeda. Informasi tersebut kini menjadi dasar pengembangan penyidikan, dengan fokus pengejaran terhadap dua pemasok yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasat Res Narkoba Polres Prabumulih, AKP Muhammad Arafah, menyampaikan bahwa pengungkapan ini membuka dua jalur jaringan narkotika yang berbeda.
“Satu tersangka membawa beberapa jenis narkotika dari dua sumber berbeda. Ini menunjukkan adanya jaringan yang lebih luas dan akan terus kami kembangkan hingga ke pemasok,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana, menegaskan komitmen jajarannya untuk membongkar jaringan narkotika hingga ke akar.
“Kami tidak akan berhenti pada satu tersangka. Seluruh jaringan yang terlibat, termasuk para pemasok, akan kami kejar dan proses sesuai hukum,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari strategi berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumatera Selatan.
“Setiap pengungkapan akan terus dikembangkan guna memutus rantai distribusi narkotika secara menyeluruh. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada aparat,” ungkapnya.
Saat ini, penyidik Satres narkoba Polres Prabumulih masih melakukan pengembangan kasus, termasuk memburu dua pemasok yang telah teridentifikasi, serta berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmen penuh dalam memberantas peredaran narkotika, termasuk jaringan multi-komoditas yang semakin kompleks, demi menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
Tim Newsline ( safrianus )
Penulis : Polisi
Editor : Feri SH,
Sumber Berita: Kabid Humas Polda Sumsel










