PRABUMULIH,newsline.id–Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tiga komisioner Bawaslu Kota Prabumulih menunjukkan perkembangan yang berbeda berdasarkan data yang dipublikasikan melalui sistem e-LHKPN KPK.
Berdasarkan data yang tersedia, Ketua Bawaslu Prabumulih, Afan Sira Oktrisma, serta anggota Lia Siska Indriani, S.Pd., tercatat mengalami peningkatan nilai kekayaan dalam
laporan periodik dari tahun ke tahun. Sementara itu, hingga berita ini disusun, laporan periodik Tahun 2025 atas nama anggota Bawaslu, Bery Andika, belum tercantum dalam sistem e-LHKPN KPK.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Afan Sira Oktrisma pertama kali melaporkan LHKPN saat awal menjabat pada Tahun 2023 dengan total kekayaan bersih minus Rp78.792.000. Pada laporan periodik Tahun 2024, jumlah tersebut membaik menjadi minus Rp60.446.000. Selanjutnya, pada laporan periodik Tahun 2025, total kekayaan bersihnya tercatat positif sebesar Rp44.595.000.
Dalam LHKPN Tahun 2025, Afan melaporkan total aset sebesar Rp125.595.000 yang terdiri dari satu unit mobil Daihatsu Xenia 1.3 X MT senilai Rp124.000.000 serta kas dan setara kas sebesar Rp1.595.000. Setelah dikurangi utang sebesar Rp81.000.000, total kekayaan bersihnya menjadi Rp44.595.000.
Sementara itu, Lia Siska Indriani juga mencatat peningkatan kekayaan yang cukup signifikan. Pada laporan awal menjabat Tahun 2023 maupun laporan periodik Tahun 2024, total kekayaannya tercatat sebesar Rp145.000.000. Pada laporan periodik Tahun 2025, jumlah tersebut meningkat menjadi Rp261.000.000 atau bertambah Rp116.000.000.
Rincian LHKPN Tahun 2025 menunjukkan Lia memiliki satu unit mobil Toyota Avanza senilai Rp112.000.000, satu unit sepeda motor Yamaha SE88 senilai Rp5.000.000, harta bergerak lainnya sebesar Rp14.000.000, serta kas dan setara kas Rp130.000.000. Dalam laporan tersebut, Lia tidak memiliki utang.
Berbeda dengan dua rekannya, Bery Andika baru tercatat dua kali menyampaikan LHKPN, yakni saat awal menjabat pada Tahun 2023 dan laporan periodik Tahun 2024. Nilai kekayaannya meningkat dari Rp25.044.193 menjadi Rp25.582.239 atau bertambah sekitar Rp538 ribu.
Dalam laporan Tahun 2024, Bery melaporkan kepemilikan satu unit sepeda motor Honda Vario ISS 125 CC senilai Rp8.500.000 dan kas sebesar Rp17.082.239 tanpa memiliki utang.
Hingga berita ini disusun, laporan periodik Tahun 2025 atas nama Bery Andika belum dipublikasikan pada laman resmi e-LHKPN KPK. Belum tercantumnya laporan tersebut tidak serta-merta menunjukkan yang bersangkutan belum menyampaikan LHKPN, karena dimungkinkan masih dalam proses administrasi, verifikasi, atau belum dipublikasikan oleh KPK.
Secara umum, data LHKPN yang telah dipublikasikan menunjukkan adanya peningkatan nilai kekayaan pada dua komisioner Bawaslu Kota Prabumulih dalam periode pelaporan terakhir. Sementara itu, publikasi laporan periodik Tahun 2025 milik Bery Andika masih dinantikan.
Untuk memperoleh klarifikasi, awak media telah berupaya menghubungi Ketua Bawaslu Prabumulih, Afan Sira Oktrisma, melalui pesan WhatsApp terkait data LHKPN tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Konfirmasi juga disampaikan secara terpisah kepada Sekretaris Bawaslu Kota Prabumulih, Adi Satria. Hingga berita ini dipublikasikan, pesan yang dikirim telah terbaca, namun belum memperoleh balasan.
Iwo Indonesia ( Sakrin/Akbar News )
Editor : Akbar News
Sumber Berita: Bawaslu Prabumulih










