Polda Lampung Ungkap Penipuan Love Scamming

Wednesday, 13 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan,newsline.id–Polda Lampung berhasil mengungkap kasus penipuan online bermodus love syang dikendalikan dari dalam Rutan Kelas IIB Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, dengan total kerugian korban mencapai Rp1,4 miliar. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolda

Lampung Helfi Assegaf saat menggelar konferensi pers di Siger Lounge Polda Lampung, Senin (11/5/2026).Kegiatan tersebut turut dihadiri Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto serta Pangdam XXI Kristomei Sianturi.

Kapolda menjelaskan, kasus ini terungkap setelah Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung menerima informasi dari Ditpam Intel Dirjenpas terkait temuan 156 unit telepon genggam milik warga binaan di Lapas Kelas IIB Kotabumi yang diduga digunakan untuk tindak pidana ITE bermodus love pada 30 April 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku membuat akun media sosial palsu dan mengaku sebagai anggota Polri maupun TNI. Setelah menjalin hubungan dengan korban, para pelaku mengajak korban melakukan video call sex (Vcs) yang kemudian direkam.

Selanjutnya, korban dihubungi oleh pelaku lain yang mengaku sebagai anggota Propam Polri atau Polisi Militer TNI AD. Korban diancam rekaman Vcs tersebut akan disebarkan apabila tidak mengirimkan sejumlah uang.

“Dari hasil pemerasan terhadap korban, pembagian keuntungan dilakukan dengan sistem 30 persen untuk pemuka, 10 persen untuk penembak, dan 60 persen untuk pekerja,” ujar Helfi.

Dari hasil penyelidikan, sebanyak 137 warga binaan diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Polisi menyebut jumlah korban mencapai ratusan orang dengan total kerugian sekitar Rp1,4 miliar.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 156 unit handphone, pakaian dinas Polri, buku tabungan beserta kartu ATM, enam kartu Brizzi, satu kartu SIM, serta menemukan 10 rekening penampung dari berbagai bank dan dompet digital.

Para pelaku dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang ITE, pasal terkait pornografi, serta pasal penipuan. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Satu miliar.

Kapolda Lampung menegaskan penyelidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan online berkedok love scamming,” tegas Helfi.

Selain itu, masyarakat juga diminta tidak ragu melapor kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban penipuan serupa. Kapolda juga menginstruksikan seluruh jajaran untuk memperkuat komitmen dalam memberantas berbagai bentuk penyimpangan di lingkungan pemasyarakatan.

 

Reporter ( Irfan )

Editor : Akbar news

Sumber Berita: Polda Lampung

Berita Terkait

Gugur Saat Lindungi Warga Bripka Arya Dikebumikan
Puja Kesuma Lambar Peduli Korban Kebakaran Di Balik Bukit
Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa Di Tiga Pekon Desak Inspektorat Bertindak Profesional
Gugatan Sekolah Ke Tri Nusa Tuai Sorotan Publik
Owner SPPG Tulang Bawang Jelaskan Rincian Anggaran MBG

Berita Terkait

Wednesday, 13 May 2026 - 11:00

Polda Lampung Ungkap Penipuan Love Scamming

Tuesday, 12 May 2026 - 10:35

Gugur Saat Lindungi Warga Bripka Arya Dikebumikan

Thursday, 7 May 2026 - 19:55

Puja Kesuma Lambar Peduli Korban Kebakaran Di Balik Bukit

Tuesday, 5 May 2026 - 11:24

Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa Di Tiga Pekon Desak Inspektorat Bertindak Profesional

Thursday, 30 April 2026 - 19:20

Gugatan Sekolah Ke Tri Nusa Tuai Sorotan Publik

Berita Terbaru

LAMPUNG

Polda Lampung Ungkap Penipuan Love Scamming

Wednesday, 13 May 2026 - 11:00

Jakarta

Ketua Persit Sriwijaya Promosikan Wastra Kawai 

Tuesday, 12 May 2026 - 10:50

LAMPUNG

Gugur Saat Lindungi Warga Bripka Arya Dikebumikan

Tuesday, 12 May 2026 - 10:35

Palembang

Safrizal Santuni Anak Yatim Dan Kaum Dhuafa

Monday, 11 May 2026 - 11:27