Palangka Raya,newsline.id–Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah bersama Forum Serikat Pekerja dan Serikat Buruh se-Kalimantan Tengah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait penanganan sengketa ketenagakerjaan. Penandatanganan berlangsung di lobi Mapolda Kalteng, Senin (9/3/2026).
Kesepakatan ini menjadi langkah strategis untuk mendorong penyelesaian konflik hubungan industrial melalui jalur mediasi, komunikasi, dan dialog, sehingga tidak selalu berujung pada proses hukum di kepolisian maupun di pengadilan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Iwan Kurniawan, menegaskan bahwa kepolisian ingin berperan sebagai fasilitator yang mendorong penyelesaian masalah secara lebih humanis dan konstruktif.

“Tujuannya jelas, kita ingin mempercepat penyelesaian persoalan ketenagakerjaan di lapangan tanpa harus melalui proses hukum yang panjang dan berbelit. Kita ingin menciptakan iklim kerja yang harmonis dan kondusif bagi semua pihak,” ujarnya kepada awak media.
Menurutnya, pendekatan dialog dan mediasi diharapkan dapat menjadi solusi yang lebih efektif bagi pekerja, pengusaha, maupun pemerintah dalam menyelesaikan persoalan hubungan industrial.
Ketua PD FSP Parekraf KSPSI Kalimantan Tengah, Adi Abdi Noor, menyambut baik penandatanganan MoU tersebut. Ia menilai kerja sama ini menjadi angin segar bagi kalangan pekerja yang selama ini kerap menghadapi proses panjang dalam penyelesaian sengketa di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
“Dengan adanya kesepakatan ini, setiap persoalan akan lebih dulu diselesaikan melalui komunikasi dan dialog bersama sebelum menempuh jalur hukum,” katanya.
Adi juga berharap isi kesepakatan tersebut dapat segera disosialisasikan kepada seluruh serikat pekerja di berbagai daerah di Kalimantan Tengah, agar mekanisme penyelesaian konflik melalui mediasi dapat diterapkan secara maksimal.
Selain itu, kerja sama ini juga dinilai dapat membantu meredam potensi konflik yang berujung pada aksi demonstrasi atau mogok kerja, karena telah tersedia ruang dialog yang difasilitasi secara terbuka.
Penandatanganan MoU tersebut turut disaksikan oleh pejabat utama Polda Kalimantan Tengah serta perwakilan sejumlah organisasi serikat pekerja dan serikat buruh.
Sebagai daerah dengan aktivitas industri perkebunan dan pertambangan yang cukup tinggi, Kalimantan Tengah kerap
menghadapi dinamika hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan. Oleh karena itu, kolaborasi ini diharapkan dapat menjadi model penyelesaian konflik yang lebih konstruktif dan berkeadilan.
Ke depan, kerja sama antara kepolisian dan serikat buruh ini diharapkan mampu mendukung penerapan prinsip restoratif justice dalam sektor ketenagakerjaan, sekaligus menjaga stabilitas keamanan serta mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan tanpa mengabaikan hak hak pekerja.
Tim Newsline (Saifullah Hakim)










