Oku timur,newsline.id-Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur kembali memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri Oku Timur melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di bidang Perdata dan Tata Usaha
Negara (Datun), Rabu (15/4/2026). Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap kebijakan dan program pemerintah daerah berjalan sesuai koridor hukum.
Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Bupati OKU Timur, Ir H Lanosin MT MM, bersama Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur, Dhennie Sagita, SH, MH. Kesepakatan ini merupakan agenda rutin yang diperbarui setiap dua tahun sekali sebagai bentuk keberlanjutan kerja sama yang telah berjalan efektif sebelumnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kejari OKU Timur, Dhennie Sagita, menegaskan bahwa bidang Datun memiliki peran penting dalam mendukung kinerja pemerintah daerah, khususnya dalam meminimalisir potensi persoalan hukum.
“Kerja sama ini sudah menjadi rutinitas dan terus kita perbarui setiap dua tahun. Prinsipnya, apa yang sudah berjalan baik akan kita lanjutkan. Selama itu bermanfaat untuk masyarakat, tentu akan kita dukung dan dampingi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, melalui bidang Datun, Kejaksaan memberikan berbagai bentuk bantuan hukum kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mulai dari pendampingan hukum dalam pelaksanaan kegiatan, pemberian pendapat hukum (legal opinion), hingga bantuan hukum lainnya sesuai kebutuhan.
Menurutnya, seluruh proses pendampingan dilakukan melalui mekanisme yang jelas. OPD yang membutuhkan bantuan harus mengajukan permohonan resmi untuk kemudian dikaji oleh tim Datun sebelum diberikan rekomendasi atau langkah hukum yang diperlukan.
“Setiap OPD bisa berkoordinasi. Nanti ada permohonan, kita telaah, baru kita tindak lanjuti. Jadi semua terukur dan sesuai prosedur,” jelasnya.
Deni juga menekankan pentingnya menjaga keberlanjutan program yang telah berjalan baik agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Sementara itu, Bupati OKU Timur, Lanosin, menegaskan bahwa peran Kejaksaan tidak hanya sebagai pendamping, tetapi juga sebagai “pengacara negara” yang memberikan perlindungan hukum bagi pemerintah daerah.
“Dengan adanya MoU ini, Kejaksaan tidak hanya mendampingi kegiatan, tetapi juga dapat memberikan legal opinion. Ketika ada keraguan dalam mengambil langkah karena belum ada dasar hukum yang kuat, maka Kejaksaan bisa memberikan pendapat hukum yang sah untuk dijadikan acuan,” katanya.
Ia menilai, kehadiran Kejaksaan dalam setiap tahapan program pemerintah sangat penting guna mencegah kesalahan administratif maupun potensi pelanggaran hukum. Dengan demikian, pelaksanaan pembangunan dapat berjalan lebih optimal, aman, dan tepat sasaran.
Lebih lanjut, Bupati berharap kerja sama ini mampu mempercepat penyelesaian berbagai persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, sekaligus memperkuat koordinasi antar lembaga.
“Sinergi ini penting untuk menciptakan kesamaan pandangan dalam menyelesaikan persoalan hukum. Harapannya, setiap langkah pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang jelas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tambahnya.
Selain itu, kolaborasi ini juga diharapkan dapat mendukung berbagai program strategis daerah, termasuk pelayanan administrasi kependudukan seperti percepatan penerbitan akta kelahiran dan kartu identitas anak.
Dengan diperbarui nya MoU ini, Pemkab Oku Timur dan Kejaksaan Negeri berkomitmen untuk terus menjaga transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum dalam setiap kebijakan dan program pembangunan demi mendorong kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Iwo Indonesia ( Sakrin )
Editor : Akbar News
Sumber Berita: Pemerintah Oku Timur










