Palembang,newsline.id–Polda Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil menangkap tersangka target operasi (TO) dalam rangkaian Ops Pekat Musi 2026. Tersangka berinisial S.B. (41) ditangkap setelah melakukan serangkaian tindak pidana penculikan, perampasan, dan kekerasan seksual di sejumlah wilayah Sumatera Selatan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari tiga laporan polisi tertanggal 3 Februari 2026, 15 Februari 2026, dan 24 Februari 2026. Dalam proses penyelidikan, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 479 dan Pasal 415 huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan mobil jenis Toyota Avanza untuk menawarkan tumpangan kepada perempuan yang tengah menunggu kendaraan umum. Setelah korban masuk ke dalam mobil, pelaku menguasai situasi dengan cara mengancam, melakban mata dan tangan korban, serta memaksa korban menyerahkan PIN ATM dan akses mobile banking.
Pada kejadian pertama, tersangka memaksa korban P. (55) memberikan PIN ATM dengan ancaman kekerasan. Pelaku kemudian menarik uang korban sebesar Rp9.150.000 dan meninggalkan korban di wilayah Kabupaten Ogan Ilir.
Pada kejadian kedua, tersangka bersama rekannya melakukan kekerasan seksual terhadap korban R.V. (26) di dalam kendaraan dengan ancaman senjata tajam. Setelah melakukan perbuatannya, pelaku menurunkan korban di lokasi berbeda.
Sementara pada laporan ketiga, pelaku menutup mata korban S. (38), mengikat tangan korban, lalu memaksa korban membuka aplikasi mobile banking. Pelaku mentransfer seluruh saldo korban sebesar Rp54.300.000 ke rekening yang tidak diketahui korban.
Tim Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan segera menindaklanjuti informasi keberadaan tersangka. Petugas membuntuti kendaraan pelaku hingga wilayah OKU Timur dan melakukan penghadangan. Setelah sempat berupaya melarikan diri, tersangka akhirnya berhasil diamankan di area persawahan Desa Sariwangi, Kecamatan Semendawai Suku III.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui melakukan aksi tersebut bersama rekannya berinisial J. yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Avanza warna abu-abu, satu bilah senjata tajam, rekening koran korban, serta rekaman CCTV. Penyidik saat ini tengah melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi tambahan,
dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna mempercepat proses hukum.Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas kejahatan jalanan.
“Polda Sumsel bertindak tegas terhadap setiap pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan dan martabat masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar tidak menerima tawaran tumpangan dari orang yang tidak dikenal serta segera melapor apabila mengetahui tindak pidana,” ujarnya.
Keberhasilan ini menegaskan komitmen Polda Sumsel dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat selama pelaksanaan Ops Pekat Musi 2026, sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan di wilayah Sumatera Selatan.
Tim Newsline ( ** )










