Oku Timur,newsline.id-Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur kembali melakukan penggeledahan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) oleh Bank Sumsel Babel Cabang Martapura tahun 2024–2025.Penggeledahan dilakukan
pada Kamis (05/03/2026) di dua lokasi berbeda di wilayah Martapura, Kabupaten OKU Timur.Tim penyidik yang dipimpin langsung Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari OKU Timur, Hafiz, SH, MH, bersama Kasi Intelijen dan tim penyidik melakukan penggeledahan sekitar pukul 10.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lokasi pertama yang digeledah yakni Kantor PT Marisa Piawai Grup yang beralamat di Jalan Merdeka, Kelurahan Terlukis Rahayu, Kecamatan Martapura.
Selanjutnya tim juga melakukan penggeledahan di Kantor Pemasaran Perumahan Cabella Grand City yang berada di Jalan Lintas Sumatera, Dusun Sidodadi, Desa Kotabaru Selatan, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur, Deni Sagita, SH, MH, melalui Kasi Pidsus Hafiz menyampaikan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan penyimpangan penyaluran kredit FLPP oleh Bank Sumsel Babel Cabang Martapura.
“Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) oleh Bank Sumsel Babel Cabang Martapura tahun 2024–2025,” ujar Hafiz saat memberikan
keterangan kepada wartawan.Ia menjelaskan, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Nomor: Print/L.6.21/Fd.2/02/2026 tanggal 12 Februari 2026.
Selain itu juga berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print.A/L.6.21/Fd.2/03/2026 tanggal 5 Maret 2026.
Serta penetapan Pengadilan Negeri Baturaja Nomor 49/PenPid.B-GLD/2026/Beta tanggal 23 Februari 2026.
Dari hasil penggeledahan di dua lokasi tersebut, tim penyidik Kejari OKU Timur berhasil mengamankan satu box dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.
Dokumen yang diamankan antara lain satu bundel dokumen asli berisi berkas pernyataan.
Kemudian satu rangkap monitoring order pembangunan rumah Blok Luna Perumahan Cabella Grand City.Satu lembar data dak cor teras Cabella Grand City.
Satu rangkap daftar konsumen Perumahan Cabella Grand City yang melakukan akad KPR di Bank Sumsel Babel Cabang Martapura.
Satu rangkap daftar konsumen Perumahan Cabella Grand City akad KPR BSB Konvensional Martapura.
Selain itu turut diamankan satu rangkap Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 00029 atas nama PT Marisa Piawai Grup.
Kemudian satu buku catatan keluar masuk pasir dan koral tahun 2025 hingga Januari 2026.Serta dua rangkap dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan Perumahan Casabella Grand City Martapura.
Menurut Hafiezd, seluruh dokumen yang telah diamankan tersebut akan diteliti dan didalami oleh tim penyidik.
Hal ini guna memperkuat alat bukti dalam mengungkap dugaan penyimpangan penyaluran kredit FLPP yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
“Hingga saat ini tim penyidik Kejari OKU Timur masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait untuk menentukan konstruksi hukum serta pihak yang bertanggung jawab,” jelasnya.
Penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada perkembangan lebih lanjut dalam perkara tersebut.
Tim Newsline (Sakrin)










