Jakarta.newsline.id-Bagi tenaga honorer yang masih ingin mengabdi di instansi pemerintah, satu-satunya jalur yang tersedia kini adalah melalui skema PPPK. BKN menyediakan dua opsi, yakni PPPK penuh waktu bagi peserta yang lulus seleksi, serta PPPK paruh waktu sebagai solusi transisi.Januari (09/01/2026)
Skema PPPK paruh waktu dirancang sebagai “jaring pengaman” untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal akibat penghapusan honorer. Menteri PANRB sebelumnya menegaskan bahwa prinsip utama penataan ini adalah tidak ada PHK massal dan tidak ada penurunan pendapatan bagi tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.Dalam skema ini, pegawai tetap berstatus
ASN dan memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP). Perbedaannya terletak pada jam kerja yang lebih fleksibel, disesuaikan dengan kebutuhan instansi serta kemampuan anggaran daerah. Penghasilan PPPK paruh waktu diatur minimal setara dengan gaji honorer sebelumnya atau menyesuaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) secara proporsional berdasarkan jam kerja.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun demikian, keberlanjutan skema PPPK paruh waktu masih bersifat sementara. Wakil Kepala BKN,, pada Januari 2026 menyatakan bahwa ke depan tidak akan ada lagi status kepegawaian paruh waktu.“ASN hanya dua, PNS dan PPPK. Skema paruh waktu tidak akan dipertahankan,” ujarnya.Tantangan di Lapangan
Dalam proses pengalihan ini, instansi pemerintah diberikan fleksibilitas untuk mengajukan formasi sesuai kebutuhan dan kemampuan anggaran daerah, tanpa harus menunggu rekrutmen nasional. Kebijakan ini memungkinkan daerah merekrut tenaga spesialis seperti dokter atau tenaga keuangan secara lebih cepat.
Namun, transisi tersebut tidak berjalan tanpa kendala. Sejumlah daerah dilaporkan melakukan penghentian kerja terhadap tenaga non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN atau tidak lolos seleksi PPPK. Di Nusa Tenggara Barat, misalnya, ratusan tenaga honorer diberhentikan per 31 Desember 2025 akibat penutupan alokasi anggaran gaji honorer.
Selain itu, seluruh akan dicabut sebagian PPPK paruh waktu,karna mengeluhkan penurunan penghasilan angaran daerah meskipun Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 telah mengatur hak upah. Implementasi kebijakan di lapangan masih menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah.
Dengan berakhirnya era honorer mulai 2026, pemerintah berharap tata kelola ASN di Indonesia menjadi lebih profesional,dan berkelanjutan. Meski demikian, pengawasan dan evaluasi terhadap proses transisi dinilai penting agar tidak menimbulkan gejolak sosial maupun ketidakadilan bagi para pegawai terdampak (**)










