Jakarta, newsline.id — Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Indonesia AP3KI.Nur Bait ih, mendesak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kemenpan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk segera mengambil sikap tegas terkait maraknya pemutusan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sejumlah daerah.
Menurut Nur baitih intervensi pemerintah pusat dan legislatif sangat krusial untuk mencegah meluasnya fenomena pemutusan kontrak PPPK ke daerah lain. Ia menilai, ketegasan dari Kemenpan dan Komisi Dua DPR RI sangat dibutuhkan dalam situasi saat ini.
“Jangan sampai pemutusan kontrak PPPK ini menjadi semacam virus yang menyebar ke banyak daerah. Harus ada sikap tegas dari pemerintah pusat,” ujarnya, Rabu (14/1).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menyoroti alasan yang kerap digunakan pemerintah daerah dalam tidak memperpanjang kontrak kerja PPPK, yang dinilainya belum mencerminkan rasa keadilan. Salah satu alasan yang dikhawatirkan adalah penggunaan penilaian kinerja sebagai dasar pemutusan kontrak, tanpa standar yang jelas dan terukur.
Nur Bait ih menegaskan bahwa penilaian kinerja seharusnya berbasis data resmi, seperti yang dimiliki oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), bukan penilaian subjektif dari atasan.
“Harus ada standar penilaian yang jelas mengenai kriteria PPPK yang kontraknya diputus,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyebut kondisi tersebut diperparah oleh masih minimnya pemahaman pejabat pembina kepegawaian (PPK) di daerah terkait implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Akibatnya, banyak PPK yang belum memahami secara utuh kriteria dan dasar hukum yang sah dalam melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap PPPK.
Perempuan yang akrab disapa Bunda Nur itu juga mengaku telah menerima berbagai pengaduan dari PPPK di sejumlah wilayah. Laporan tersebut berisi keluhan mengenai perlakuan diskriminatif yang mereka terima dari atasan di lingkungan kerja masing-masing. (**)










