PRABUMULIH,newsline.id — Upaya menjalankan fungsi kontrol sosial justru berujung ketegangan. Seorang wartawan di Kota Prabumulih diduga mendapat perlakuan tidak profesional dari pejabat publik saat melakukan konfirmasi terkait maraknya parkir liar.
Plt Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Prabumulih, Samsul Feri SE MM, diduga merespons secara emosional dan melontarkan tantangan kepada erpan Saputra, wartawan potretsumsel.id. Peristiwa ini terjadi pada Rabu (7/1/2026), usai terbitnya pemberitaan mengenai parkir ilegal di sepanjang Jalan Prof M Yamin, yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Ketegangan bermula dari laporan warga terkait kondisi jalan yang semrawut akibat kendaraan parkir memakan bahu jalan. Situasi tersebut dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan serta kerap memicu kemacetan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
erpan menegaskan bahwa pemberitaan yang ditulisnya telah sesuai dengan kode etik jurnalistik dan prinsip keberimbangan. Sebelum berita ditayangkan, pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada Plt Kadishub. Saat itu, Samsul Feri menyarankan agar
konfirmasi diarahkan ke Kepala UPTD Parkir, dan arahan tersebut telah dipenuhi serta dimuat dalam pemberitaan.Namun, setelah berita dipublikasikan, respons yang diterima justru dinilai di luar batas profesionalitas.
“Jika ada keberatan terhadap isi pemberitaan, seharusnya ditempuh melalui hak jawab atau klarifikasi resmi, bukan dengan emosi apalagi nada menantang,” ujar erpan
Sikap Plt Kadishub tersebut menuai reaksi keras dari Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Prabumulih, Ronald artas. Ia menegaskan bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.Menurut Ronald,
sikap arogansi pejabat terhadap wartawan merupakan preseden buruk bagi demokrasi dan keterbukaan informasi publik di daerah.
Wartawan bekerja untuk kepentingan masyarakat. Mengungkap parkir liar adalah bagian dari fungsi kontrol sosial, bukan untuk diserang,” tegasnya.
Ronald juga mengingatkan bahwa pejabat publik memiliki mekanisme bermartabat untuk meluruskan informasi, yakni melalui Hak Jawab atau Hak Koreksi, bukan intimidasi atau sikap emosional.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Perhubungan Kota Prabumulih belum memberikan klarifikasi resmi, baik terkait penertiban parkir liar di Jalan Prof M Yamin maupun sikap Plt Kadishub atas insiden yang melibatkan wartawan.
Publik kini menanti langkah konkret Dishub,fokus menertibkan parkir liar yang meresahkan, atau justru sibuk “menertibkan” kritik dan pemberitaan (**)










