JAKARTA,newsline.id — Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Wartawan Online (DPP IWO) Indonesia menyambut baik dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dituntut secara pidana atas karya jurnalistiknya sebelum melalui mekanisme yang berlaku di Dewan Pers.
Ketua Umum IWO Indonesia, Dr. NR Icang Rahardian, SH., S.Ak., MH., M.Pd., menilai putusan tersebut sebagai kemenangan besar bagi kemerdekaan pers sekaligus menjadi kado penting bagi demokrasi Indonesia di awal tahun 2026.
“Putusan MK ini merupakan langkah progresif yang memulihkan marwah Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ini adalah kepastian hukum yang selama ini diperjuangkan insan pers agar jurnalis tidak lagi dihantui kriminalisasi saat menjalankan tugas profesinya secara sah,” ujar Icang Rahardian dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (20/1/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, putusan MK tersebut mempertegas kedudukan UU Pers sebagai hukum yang bersifat khusus (lex specialis) dalam penyelesaian sengketa pers. Dengan demikian, praktik pelaporan langsung menggunakan jalur pidana umum KUHP tanpa melalui mekanisme Dewan Pers tidak lagi dapat dibenarkan.
IWO Indonesia juga mendukung penuh penegasan MK bahwa sanksi pidana maupun perdata terhadap karya jurnalistik hanya dapat ditempuh sebagai upaya terakhir atau ultimatum re medium, setelah mekanisme Hak Jawab, Hak Koreksi, serta penilaian Kode Etik Jurnalistik oleh Dewan Pers tidak mencapai penyelesaian.
“Kami mendukung pemaknaan baru MK bahwa jalur pidana atau perdata hanya dapat ditempuh setelah mekanisme profesi tidak menemukan titik temu,” tegasnya.
Seiring dengan putusan tersebut, Iwo Indonesia meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan seluruh instansi terkait untuk segera menyesuaikan standar operasional prosedur (SOP) di lapangan. Setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan karya jurnalistik harus diarahkan terlebih dahulu ke Dewan Pers sesuai mandat putusan MK.
Lebih lanjut, Iwo Indonesia mengimbau seluruh jurnalis, khususnya anggota IWO Indonesia, untuk terus meningkatkan profesionalisme dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik Kebebasan pers, menurutnya, harus diiringi dengan tanggung jawab moral, integritas, serta akurasi dalam penyajian informasi.
“IWO Indonesia berkomitmen untuk terus mengawal implementasi putusan MK ini di seluruh wilayah Indonesia, guna memastikan tidak ada lagi wartawan yang dikriminalisasi karena menjalankan fungsi kontrol sosialnya,” tutup Icang Rahardian.
(Fajrah Akbar)










