Dua Pemuja Sabu Residivis Ditangkap Satres Narkoba Polres Prabumulih

Saturday, 14 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prabumulih,newsline.id–Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih mengungkap kasus tindak pidana narkotika dalam rangka Operasi Pekat Musi 2026. Dua orang pria diamankan saat kedapatan tengah. menyalah gunakan narkotika jenis sabu di wilayah Prabumulih Selatan, Jumat 13 Februari 2026

 

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: Lp- A/06/ll/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/RES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL tertanggal 09 Januari 2026.Kronologi Penangkapan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

terungkap setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi dan penyalahgunaan narkotika di Jalan Bukit Barisan RT 06 RW 02, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan,

Kota Prabumulih.Pada Jumat pagi sekitar pukul 08.30 WIB, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Setelah memastikan identitas serta keberadaan terduga pelaku, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Arafah, S.H., bergerak melakukan

 

Giat Pekat Musi 2026.Sekira pukul (09/30) Wib, petugas mendatangi sebuah rumah di lokasi dimaksud, dan mendapati dua pria tertangkap tangan sedang menyalahgunakan narkotika. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat.

 

Identitas Tersangka Dua tersangka yang diamankan yakni Wahyu (29), tidak bekerja, warga Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan.Angga (32), wiraswasta, warga Jalan Samosir, Kelurahan Gunung Ibul Utara, Kecamatan Prabumulih Timur.

 

Keduanya saat ini berstatus sebagai penyalahguna narkotika.Barang Bukti Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,34 gram

 

unit handphone merek Infinix warna biru dongker unit handphone merek Oppo warna gold perangkat alat hisap sabu beserta pirex kaca 19 plastik klip bening

 

Barang bukti sabu ditemukan di lantai kamar pelaku bersama alat hisap dan perlengkapan lainnya.Saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui sabu tersebut merupakan milik mereka yang dibeli dari seseorang berinisial TA (DPO) seharga Rp250.000.Jerat Hukum

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 610 ayat (1) huruf a atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok yang telah masuk dalam daftar pencarian orang DPO,

Tim Indonesia (**)

Berita Terkait

Kebocoran Pipa Gas Petro Prabu Di Prabumulih Berhasil Ditangani
Mangga Besar Siap Wujudkan Kelurahan Bersih Dan Sehat
Pemkot Prabumulih Ikuti Webinar Strategi Antikorupsi
Camat Prabumulih Timur Cek Dugaan Pagar Di Sungai Nibung
Apm Soroti Transparansi Penerimaan Siswa
Wali Kota Prabumulih Hadiri Fun Shooting Perkuat Sinergi
Kekayaan Dua Komisioner Bawaslu Prabumulih Meningkat
Ketua APM Turun Mengawal PPDB Desak Sekolah Buka Informasi Secara Transparan

Berita Terkait

Saturday, 1 August 2026 - 17:41

Kebocoran Pipa Gas Petro Prabu Di Prabumulih Berhasil Ditangani

Thursday, 23 July 2026 - 18:49

Mangga Besar Siap Wujudkan Kelurahan Bersih Dan Sehat

Friday, 10 July 2026 - 18:01

Pemkot Prabumulih Ikuti Webinar Strategi Antikorupsi

Friday, 10 July 2026 - 17:03

Camat Prabumulih Timur Cek Dugaan Pagar Di Sungai Nibung

Friday, 10 July 2026 - 16:47

Apm Soroti Transparansi Penerimaan Siswa

Berita Terbaru

Jakarta

Menko Polkam Tekankan Respons Cepat Atasi Karhutla

Saturday, 1 Aug 2026 - 13:14

Pagaralam

Sinergi Elemen Masyarakat Ciptakan Kamtibmas

Friday, 31 Jul 2026 - 23:34

INTERNASIONAL

UU Hak Cipta Bahas Hak Media Digital

Friday, 31 Jul 2026 - 22:37

Palembang

Mangga Besar Siap Wujudkan Kelurahan Bersih Dan Sehat

Thursday, 23 Jul 2026 - 18:49