Palangka Raya,newsline.id-Organisasi Gerakan Dayak Anti Narkoba, resmi melaporkan seorang pemuda berinisial A ke Polda Kalimantan Tengah. Laporan tersebut terkait dugaan penyebaran berita bohong serta dugaan tindak pidana penipuan.
Laporan tersebut dibuat pada Selasa malam, 3 Maret 2026, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kalimantan Tengah.menyatakan langkah hukum ini diambil karena merasa nama baik organisasi tercemar akibat informasi yang dinilai tidak benar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekretaris Jenderal Ari Yunus Hendrawan, saat dihubungi dari Palangka Raya, Kamis (5/3/2026), mengatakan pihaknya telah menerima dua Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi dari SPKT Polda Kalteng.
Menurut Ari, laporan pertama terkait dugaan penyebaran berita bohong yang akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng melalui unit kejahatan siber.
Sementara laporan kedua berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang, yang akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng.
“Melihat dua pasal yang diduga dilanggar oleh terlapor A, maka berdasarkan aturan hukum yang berlaku, ancaman pidananya bisa mencapai delapan tahun penjara,” ujar Ari.
Ari yang juga dikenal sebagai praktisi hukum menjelaskan, laporan tersebut berawal dari informasi yang disampaikan oleh (A) kepada dan BNNP Kalimantan Tengah. Saat itu, A menyebut bahwa ayah kandungnya merupakan bandar besar sabu-sabu di Kabupaten Seruyan, yang diduga mendapat perlindungan dari oknum aparat penegak hukum.Menindaklanjuti informasi tersebut,
melakukan verifikasi dengan menelusuri keterangan warga di Kuala Pembuang, termasuk meneliti dokumen hukum yang menyebutkan bahwa ayah A merupakan seorang residivis.
Berdasarkan informasi dari A tersebut, BNNP Kalteng kemudian melakukan upaya penangkapan terhadap pria yang diduga sebagai bandar sabu sabu tersebut.
(GDAN) dan BNNP meyakini informasi itu mengandung kebenaran, sehingga dilakukan upaya penangkapan terhadap terduga,” tegas Ari.
Namun belakangan, A melalui sejumlah media justru menyatakan bahwa informasi yang sebelumnya ia sampaikan kepada ( GDAN ) dan BNNP Kalteng hanyalah karangannya dan tidak benar.
Ia juga membantah adanya penganiayaan, pengejaran hingga ancaman pembunuhan terhadap dirinya seperti yang sempat beredar.
Menurut A, persoalan yang terjadi sebenarnya hanya kesalahpahaman dalam keluarga. Ia mengaku dituduh mengambil sparepart di tempat usaha ayahnya.
“Persoalan yang terjadi hanya kesalahpahaman saja, dan ayah saya bukan bandar besar sabu-sabu. Ia hanya pengguna narkoba, tetapi tidak terlalu aktif,” ujarnya.
( GDAN )menduga perubahan pernyataan A terjadi setelah adanya kesepakatan tertentu antara dirinya dengan sang ayah.
Organisasi tersebut juga mengingatkan A agar berhati-hati dan tidak sampai terlibat dalam peredaran gelap narkotika maupun menghalangi proses penyelidikan yang sedang berlangsung.
( GDAN ) mengingatkan A bahwa ada risiko hukum bagi siapa saja yang membuat berita bohong, apalagi terkait dugaan perlindungan terhadap peredaran narkoba. Demi memberantas narkoba di Bumi Tambun Bungai, akan terus maju melawan siapa pun yang menghalangi upaya pemberantasan narkoba,” tegas Ari.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait dua laporan polisi tersebut, pemuda A hingga kini belum memberikan tanggapan.
(Saifullah Hakim)










