Apm Prabumulih Gugat Ketidak Transparan Tenaga Kerja Perusahaan

Tuesday, 27 January 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prabumulih,newsline.id — Aliansi Pemuda Masyarakat (APM) Kota Prabumulih mengungkapkan kekecewaannya terhadap ketidaktransparanan perusahaan terkait perekrutan tenaga kerja di wilayah Prabumulih. APM menilai banyak tenaga kerja yang tidak terdata secara jelas dan tidak terdaftar secara resmi.

Ketua APM Prabumulih, Adi Susanto, S.E., menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan surat permintaan klarifikasi, namun hingga kini belum mendapatkan tindak lanjut yang memuaskan. “Surat sudah kami sampaikan, namun belum ada kejelasan lanjutan. Ini sangat kami pertanyakan karena tenaga kerja yang ada tidak terdaftar secara transparan,” ujarnya, Selasa (27/1/2026).

Adi mengungkapkan, meskipun sudah ada jawaban dari Dinas Tenaga Kerja melalu, APM tetap meminta data lengkap yang dapat disampaikan kepada publik. Menurutnya, pihak Disnaker menyampaikan adanya sekitar 30 orang tenaga kerja, meski sebagian hanya berstatus tenaga hand skill.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Risiko kerja di sektor tersebut cukup tinggi. Seharusnya tenaga kerja terdata dengan jelas, memiliki NPWP, dan perusahaan juga harus memiliki kantor perwakilan. Ini penting karena berkaitan langsung dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegasnya.

APM menilai praktik seperti ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Ketertutupan perusahaan soal ketenagakerjaan dinilai merugikan masyarakat dan pemerintah daerah.

Ke depan, APM mendorong DPRD Kota Prabumulih bersama Dinas Tenaga Kerja untuk menginisiasi Peraturan Wali Kota (Perwako). Aturan tersebut diharapkan mewajibkan setiap perusahaan yang mencari keuntungan dan berdampak langsung pada Kota Prabumulih untuk mendaftarkan aktivitas usahanya kepada Pemerintah Kota.

“Kita ingin PAD benar-benar kembali ke daerah kita sendiri. Perusahaan, khususnya yang bergerak di sektor minyak dan gas, harus terdaftar, memiliki kantor di Prabumulih, dan terbuka soal tenaga kerja,” tambah Adi.

Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan anggaran dan pola kerja perusahaan yang beroperasi di wilayah kota. Oleh karena itu, APM secara tegas mendorong DPRD dan Disnaker untuk menyampaikan aspirasi ini kepada Wali Kota Prabumulih agar segera diterbitkan Perwako yang mengatur kewajiban perusahaan dan swasta.

Adi menutup pernyataannya dengan menyebutkan bahwa dua anggota DPRD telah menyatakan komitmen untuk menyampaikan aspirasi APM, yang dinilainya sebagai representasi suara masyarakat Prabumulih (Fajrah Akbar)

Berita Terkait

Satukan Literasi Dan Kreativitas
Gerindra Sumsel Gelar Pelatihan Paralegal Dan Politik
Ajak Masyarakat Jaga Kebugaran
Harga Pangan Jadi Perhatian
PHR Zona Empat Perkuat Komitmen Mitra Kerja Terapkan Keselamatan
Wali Kota Prabumulih Hadir Malam Apresiasi Pemda
Kejari Prabumulih Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah
Kegiatan Gerak Jalan Meriah Di Rumah Dinas Walikota

Berita Terkait

Monday, 31 August 2026 - 17:46

Satukan Literasi Dan Kreativitas

Sunday, 30 August 2026 - 14:03

Gerindra Sumsel Gelar Pelatihan Paralegal Dan Politik

Saturday, 29 August 2026 - 15:19

Ajak Masyarakat Jaga Kebugaran

Wednesday, 19 August 2026 - 13:20

PHR Zona Empat Perkuat Komitmen Mitra Kerja Terapkan Keselamatan

Friday, 14 August 2026 - 14:12

Wali Kota Prabumulih Hadir Malam Apresiasi Pemda

Berita Terbaru

Kabupaten Muaraenim

Warga Air Limau Minta Prioritas Kerja Lokal

Friday, 11 Sep 2026 - 20:35

Prabumulih

Satukan Literasi Dan Kreativitas

Monday, 31 Aug 2026 - 17:46

Prabumulih

Gerindra Sumsel Gelar Pelatihan Paralegal Dan Politik

Sunday, 30 Aug 2026 - 14:03

Prabumulih

Ajak Masyarakat Jaga Kebugaran

Saturday, 29 Aug 2026 - 15:19