Prabumulih,newsline.id — Aliansi Pemuda Masyarakat (APM) Kota Prabumulih mengungkapkan kekecewaannya terhadap ketidaktransparanan perusahaan terkait perekrutan tenaga kerja di wilayah Prabumulih. APM menilai banyak tenaga kerja yang tidak terdata secara jelas dan tidak terdaftar secara resmi.
Ketua APM Prabumulih, Adi Susanto, S.E., menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan surat permintaan klarifikasi, namun hingga kini belum mendapatkan tindak lanjut yang memuaskan. “Surat sudah kami sampaikan, namun belum ada kejelasan lanjutan. Ini sangat kami pertanyakan karena tenaga kerja yang ada tidak terdaftar secara transparan,” ujarnya, Selasa (27/1/2026).
Adi mengungkapkan, meskipun sudah ada jawaban dari Dinas Tenaga Kerja melalu, APM tetap meminta data lengkap yang dapat disampaikan kepada publik. Menurutnya, pihak Disnaker menyampaikan adanya sekitar 30 orang tenaga kerja, meski sebagian hanya berstatus tenaga hand skill.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Risiko kerja di sektor tersebut cukup tinggi. Seharusnya tenaga kerja terdata dengan jelas, memiliki NPWP, dan perusahaan juga harus memiliki kantor perwakilan. Ini penting karena berkaitan langsung dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegasnya.
APM menilai praktik seperti ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Ketertutupan perusahaan soal ketenagakerjaan dinilai merugikan masyarakat dan pemerintah daerah.
Ke depan, APM mendorong DPRD Kota Prabumulih bersama Dinas Tenaga Kerja untuk menginisiasi Peraturan Wali Kota (Perwako). Aturan tersebut diharapkan mewajibkan setiap perusahaan yang mencari keuntungan dan berdampak langsung pada Kota Prabumulih untuk mendaftarkan aktivitas usahanya kepada Pemerintah Kota.
“Kita ingin PAD benar-benar kembali ke daerah kita sendiri. Perusahaan, khususnya yang bergerak di sektor minyak dan gas, harus terdaftar, memiliki kantor di Prabumulih, dan terbuka soal tenaga kerja,” tambah Adi.
Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan anggaran dan pola kerja perusahaan yang beroperasi di wilayah kota. Oleh karena itu, APM secara tegas mendorong DPRD dan Disnaker untuk menyampaikan aspirasi ini kepada Wali Kota Prabumulih agar segera diterbitkan Perwako yang mengatur kewajiban perusahaan dan swasta.
Adi menutup pernyataannya dengan menyebutkan bahwa dua anggota DPRD telah menyatakan komitmen untuk menyampaikan aspirasi APM, yang dinilainya sebagai representasi suara masyarakat Prabumulih (Fajrah Akbar)










