PALEMBANG, Newsline.id – Perkara dugaan kelalaian pelayanan medis kembali menjadi sorotan. Kali ini, keluarga pasien yang meninggal dunia memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan pihak rumah sakit ke Polda Sumsel, setelah menilai adanya keterlambatan penanganan yang berujung fatal, Rabu (18/03/2026).
Seorang warga Banyuasin, Susanti, resmi melaporkan pihak rumah sakit ke Polda Sumatera Selatan atas kematian anggota keluarganya yang diduga terlambat mendapatkan penanganan medis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pelaporan tersebut, Susanti didampingi kuasa hukum, yakni Adv. Idasril Firdaus Tanjung, S.E., S.H., M.M., M.H., Adv. Sumarkos, S.H., serta Pidaraini, S.H.
Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/415/III/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN pada 18 Maret 2026 sekitar pukul 15.59 WIB.
Dalam laporannya, Susanti, seorang karyawan swasta yang berdomisili di Talang Kelapa, Banyuasin, melaporkan dugaan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Kolonel H. Burlian KM 6, Sukabangun, Kecamatan Sukarami, Palembang, pada Kamis, 5 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Terlapor dalam kasus ini disebutkan adalah Direktur RSUD Siti Fatimah Palembang, dr. Syamsuddin Isaac Suryamanggala, Sp.OG, serta dr. Widya Tria Kirana, Sp.P.
Dalam kronologi yang disampaikan, korban merupakan pasien yang mengalami kecelakaan speedboat dan sempat tenggelam di sungai sebelum diselamatkan oleh penumpang lain. Korban kemudian dilarikan ke RSUD Siti Fatimah Palembang untuk mendapatkan pertolongan medis.
Setibanya di rumah sakit, korban hanya menjalani pemeriksaan rontgen. Pihak rumah sakit disebut menyampaikan bahwa korban harus segera menjalani operasi dalam waktu tiga jam karena kondisi paru-parunya terendam air. Namun sebelum tindakan dilakukan, pihak rumah sakit meminta uang muka (DP) sebesar Rp10 juta.
Pelapor kemudian berupaya mencari dana tersebut. Hingga pukul 18.30 WIB, pihak keluarga baru mampu menyerahkan Rp5 juta kepada pihak rumah sakit. Meski demikian, menurut pelapor, korban belum juga mendapatkan tindakan medis yang memadai.
Situasi memanas ketika pada pukul 22.00 WIB terjadi adu argumen antara pelapor dan petugas rumah sakit terkait permintaan penanganan segera. Setelah itu, korban baru dipindahkan ke ruang ICU dan diberikan alat bantu pernapasan.
Namun nahas, pada 7 Maret 2026 sekitar pukul 01.37 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit.
Kuasa hukum korban, Pidaraini, S.H., menegaskan pihaknya menilai ada dugaan kuat kelalaian dalam penanganan medis terhadap korban.
“Kami melihat adanya keterlambatan penanganan yang seharusnya bisa dilakukan sejak awal pasien datang. Dalam kondisi darurat, keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama, bukan justru menunggu persoalan administrasi,” tegas Pidaraini.
Ia juga menyatakan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas agar keluarga korban mendapatkan keadilan.
“Kami akan terus mengawal kasus ini dan meminta aparat penegak hukum bertindak profesional serta transparan dalam mengusut dugaan kelalaian ini,” tambahnya.
Pelapor mengaku sangat kecewa atas pelayanan yang diberikan, karena menilai adanya keterlambatan dalam penanganan medis akibat permintaan biaya di awal.
“Atas kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan dan melaporkan dugaan kelalaian ini ke SPKT Polda Sumsel,” demikian tertulis dalam laporan.
Kasus ini kini dalam penanganan pihak kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“RSUD Siti Fatimah tersebut pernah kami layangkan somasi, namun tidak pernah diindahkan. Karena itu, kami mendampingi klien membuat laporan (LP) ke SPKT Polda Sumatera Selatan,” ungkap Pidaraini.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak RSUD Siti Fatimah Palembang belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut tutupnya. (Toni)










