Palembang,newsline.id-Unit 3 Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Lorong Kedukan, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang.
Dalam operasi yang digelar pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, petugas membekuk tersangka berinisial MAW (35) di dalam rumahnya.
Saat dilakukan penangkapan, petugas mendapati satu paket sabu seberat bruto 10,34 gram yang masih berada dalam genggaman tangan kanan tersangka. Kondisi tertangkap tangan tersebut menjadi bukti kuat atas kepemilikan dan penguasaan narkotika oleh pelaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berawal dari Informasi Masyarakat Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, anggota Unit 3 Satres narkoba melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi.
Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital, satu alat bantu berupa pipet plastik yang telah dimodifikasi, serta beberapa plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan kembali. Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif narkotika, menguatkan dugaan bahwa pelaku berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna aktif. Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan KUHP terbaru. Dengan jumlah barang bukti yang tergolong kategori berat, tersangka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun.
Kasat Res Narkoba Polrestabes Palembang, Kompol Faisal P. Manalu, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan presisi tim di lapangan.
“Barang bukti ditemukan langsung di genggaman tersangka saat diamankan. Ini adalah bukti kuat yang tidak terbantahkan. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menyampaikan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat permukiman
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar narkoba di wilayah Sumatera Selatan. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu pengungkapan kasus seperti ini,” ujarnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolrestabes Palembang dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik untuk pengujian barang bukti serta dengan Jaksa Penuntut Umum guna percepatan proses hukum.
Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Tim Newsline ( MEDI )
Editor : Akbar News
Sumber Berita: Kabid Humas Polda Sumsel










