Palangka Raya,newsline.id–Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) daerah pemilihan Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, menyoroti kebijakan pengurangan jumlah peserta BPJS Kesehatan di sejumlah kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah (Kalteng).
Ia meminta pemerintah kabupaten dan kota segera meninjau ulang kebijakan tersebut. Menurutnya, di tengah tekanan fiskal yang dihadapi daerah, sektor kesehatan dan pendidikan tidak boleh menjadi objek efisiensi anggaran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Adanya tekanan fiskal di daerah harus disikapi secara bijaksana. Pemerintah daerah perlu menyiapkan anggaran prioritas yang tidak boleh dikurangi, seperti pendidikan dan kesehatan,” tegas Teras Narang dalam keterangannya, Selasa (24/2/2026).
Mantan Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005–2015 itu menegaskan, langkah efisiensi memang diperlukan, namun tidak boleh mengorbankan hak masyarakat dalam memperoleh layanan
kesehatan. Terutama bagi warga kelompok ekonomi rendah, yakni desil 1 hingga 5, yang sangat bergantung pada dukungan pemerintah untuk pembiayaan jaminan kesehatan.
Dalam kesempatan yang sama, Teras Narang menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Kalimantan Tengah yang secara tegas menolak pengurangan kepesertaan BPJS Kesehatan. Sikap tersebut dinilainya
sebagai bentuk komitmen nyata dalam menjaga hak dasar masyarakat. Ia juga menilai langkah pemerintah provinsi yang menyiapkan alternatif dukungan anggaran sebagai solusi strategis di tengah keterbatasan fiskal daerah.
Lebih lanjut, Teras mengingatkan para kepala daerah agar menjadikan kondisi tekanan fiskal nasional saat ini sebagai momentum untuk berinovasi dalam menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kemandirian fiskal harus menjadi target bersama di seluruh Kalimantan Tengah. Ini konsekuensi dari amanah yang diberikan kepada setiap kepala daerah untuk mampu menjawab tantangan pembangunan,” ujarnya.
Ia berharap, dengan pengelolaan dan peningkatan PAD yang profesional serta terukur, kualitas dan kuantitas layanan kesehatan di Kalimantan Tengah tetap terjaga tanpa harus mengurangi hak kepesertaan masyarakat dalam program BPJS Kesehatan.
(Saifullah Hakim)










