Prabumulih,newsline.id-Polres Prabumulih menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap salah satu personelnya yang terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik profesi kepolisian.
Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana, dan berlangsung di halaman Mapolres Prabumulih pada Selasa (11/3/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh jajaran pejabat utama, para perwira, bintara, serta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polres Prabumulih.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam prosesi upacara tersebut, nama anggota yang diberhentikan dibacakan secara resmi sebagai bagian dari penegakan disiplin dan wujud komitmen institusi dalam menjaga integritas serta profesionalisme di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam amanatnya, Kapolres Prabumulih menegaskan bahwa keputusan merupakan langkah tegas terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
“Keputusan ini diambil demi menjaga marwah institusi serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” tegas Kapolres.
Ia juga mengingatkan seluruh personel agar menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran penting untuk selalu menjaga disiplin, integritas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Upacara sendiri merupakan mekanisme resmi di lingkungan Polri untuk memberhentikan anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap disiplin maupun kode etik profesi.
Tim Newsline (Safrianus)










