Palembang,newsline.id–Komitmen penegakan hukum kembali ditegaskan jajaran Polda Sumatera Selatan. Tim gabungan Polsek Belitang I bersama Unit Jatanras berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian sepeda motor di lingkungan Gereja HKBP Belitang, Kabupaten Oku Timur.
Pelaku berinisial YL (32) diamankan pada Kamis, 26 Februari 2026, sekitar pukul 03.30 WIB di sebuah kamar kos kawasan depan PTC, Palembang. Penangkapan berlangsung aman dan tanpa perlawanan, setelah tersangka selama kurang lebih lima bulan berpindah-pindah lokasi guna menghindari kejaran petugas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 20 September 2025, sekitar pukul 18.45 WIB. Korban berinisial AMS (37) memarkirkan sepeda motor Honda Vario tahun 2018 warna hitam di area parkir gereja dalam kondisi terkunci stang. Saat kembali, kendaraan tersebut telah hilang. Kerugian korban ditaksir mencapai 10 juta.

Laporan korban segera ditindaklanjuti oleh Polsek Belitang I hingga proses penyidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menetapkan YL sebagai tersangka dan menerbitkan DPO pada 4 November 2025.
Informasi keberadaan pelaku diperoleh dari hasil pengembangan penyelidikan. Kapolsek Belitang I kemudian berkoordinasi dengan Tim Jatanras Polda Sumsel untuk melakukan penindakan. Operasi penangkapan dilakukan secara cepat, terukur, dan profesional.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan satu bilah pisau bergagang kayu, pakaian yang digunakan saat diamankan, serta barang bukti pendukung lainnya.
Kasat Reskrim Polres Oku Timur, IPTU Rendi Ramadhona, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang mencoba melarikan diri dari proses hukum
“Setiap DPO tetap menjadi prioritas pencarian kami. Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polda Sumsel. Sinergi dan koordinasi menjadi kunci keberhasilan pengungkapan ini,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa tindak pidana di area rumah ibadah menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, karena menyangkut rasa aman masyarakat dalam menjalankan aktivitas keagamaan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengejaran terhadap DPO dilakukan secara konsisten dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Pelaku yang telah ditetapkan sebagai DPO akan terus kami buru hingga tertangkap. Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan pelaku kejahatan,” ujarnya.
Tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf (f) dan (g) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara.
Keberhasilan ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Pekat Musi yang dilaksanakan jajaran Polda Sumsel guna menekan angka kejahatan konvensional, khususnya pencurian kendaraan bermotor di wilayah Sumatera Selatan.
Pewarta ( Agung )










