PALEMBANG,newsline.id–Ketua DPRD Kota Prabumulih berinisial DV dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Laporan tersebut
disampaikan oleh M. Aminuddin selaku kuasa hukum dari CP, yang mengaku mengalami kerugian hingga sekitar Rp1,7 miliar.
Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/1102/VII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
M. Aminuddin menjelaskan bahwa kliennya dan terlapor telah saling mengenal sebelum peristiwa yang dilaporkan terjadi. Menurut
keterangannya, pada 23 Juni 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di kawasan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, kliennya disebut memberikan pinjaman sebesar Rp900 juta kepada terlapor untuk tambahan modal usaha dengan janji pengembalian dalam waktu satu bulan.
Saat jatuh tempo, lanjutnya, terlapor menyerahkan cek sebagai alat pembayaran. Namun, ketika hendak dicairkan, cek tersebut disebut tidak dapat diproses karena dana yang
dimaksud tidak tersedia.Kuasa hukum korban juga menyampaikan bahwa setelah itu kliennya dijanjikan pekerjaan berupa 10 paket proyek. Menurutnya,
kliennya telah mengerjakan proyek tersebut, termasuk meminjam dana dari bank dengan agunan ruko. Namun hingga kini, pembayaran atas pinjaman maupun pekerjaan yang telah dilakukan disebut belum diterima.
Atas dasar itu, pihak pelapor berharap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan segera menindaklanjuti laporan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, hingga berita ini disusun, pihak Polda Sumatera Selatan masih melakukan proses penanganan dan pendalaman terhadap laporan yang telah diterima.
Di sisi lain, Ketua DPRD Kota Prabumulih berinisial DV membantah tuduhan yang disampaikan pelapor. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, ia
menyatakan belum dapat memberikan penjelasan secara rinci karena sedang mengikuti kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) di Pacitan.
“Saya masih Bimtek di Pacitan. Kita ketemu saja Senin, takut saya salah ngomong,” ujarnya.
Berita berdasarkan keterangan para pihak yang telah diperoleh. Proses hukum masih berlangsung, sehingga seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah
Reporter Polda ( Medi )
Penulis : MK&SH, .MH
Editor : Yuliati SH, .MH
Sumber Berita: M.Aminunnddin










