Palembang,newsline.id-Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) melalui Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengawal proses penjemputan sekaligus pemulangan 14 warga asal Kota Palembang yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Kamboja.
Proses pemulangan berlangsung selama tiga hari, mulai Sabtu (28/3/2026) hingga Senin (30/3/2026), melalui koordinasi lintas instansi antara kepolisian, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, serta kementerian terkait.
Penjemputan diawali dengan keberangkatan tim gabungan menuju Jakarta untuk mempersiapkan kedatangan para korban. Pada Minggu malam (29/3/2026), sebanyak 14 warga tersebut tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta dan langsung
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
menjalani asesmen awal oleh tim yang terdiri dari unsur kepolisian, Kementerian Luar Negeri, dan instansi terkait lainnya.
Selanjutnya, pada Senin (30/3/2026), para korban diberangkatkan menuju Palembang dan tiba di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin Dua sekitar pukul 12.50 WIB. Setibanya di Sumatera Selatan, mereka langsung dibawa ke Gedung Graha Bina Praja untuk menjalani asesmen lanjutan.
Penyidik Di tres PPA dan Polda Sumsel kemudian melakukan pendalaman terhadap keterangan para korban guna mengungkap modus operandi serta mengidentifikasi jaringan yang terlibat dalam dugaan praktik TPPO tersebut.
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan komitmen pihaknya dalam menangani kasus ini secara profesional dan transparan.
“Proses penegakan hukum akan kami jalankan secara menyeluruh. Fokus utama kami adalah memberikan perlindungan kepada para korban sekaligus mengungkap jaringan yang bertanggung jawab atas dugaan eksploitasi ini,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam menangani kejahatan transnasional seperti TPPO.
“Kolaborasi antara kepolisian dan pemerintah daerah menjadi kunci dalam memastikan kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari ancaman perdagangan orang,” tambahnya
Polda Sumsel turut mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi. Warga diminta memastikan
legalitas perusahaan penyalur tenaga kerja melalui instansi berwenang guna menghindari risiko eksploitasi.
Polda Sumatera Selatan memastikan akan terus mengawal proses penyelidikan hingga tuntas serta memperkuat upaya perlindungan masyarakat dari kejahatan perdagangan orang.
Tim Newsline ( Agung )
Editor : Akbar News
Sumber Berita: Kabid Humas Polda Sumsel










