Palembang,newsline.id-Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam waktu kurang dari 24 jam di wilayah Kota Palembang.
Dalam operasi yang berlangsung pada 10 11 Maret 2026 tersebut, polisi mengamankan dua tersangka pengedar serta menyita 12 paket sabu dengan berat bruto total 4,16 gram yang diduga siap diedarkan.
Tersangka pertama berinisial f 23 seorang buruh harian lepas, ditangkap pada Selasa malam (10/3/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di kawasan Lorong Cempaka Kuning, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan enam paket sabu seberat 2,09 gram yang disimpan di dalam saku celana tersangka. Kepada petugas, mf mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual kembali.
Kurang dari 16 jam kemudian, anggota Satres narkoba Polrestabes Palembang kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka kedua berinisial Dz (46). Ia ditangkap di sebuah rumah kosong di Jalan Tembok Baru, Lorong Tanjung, Kecamatan Jakabaring, Palembang.
Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan enam paket sabu dengan berat bruto 2,07 gram yang berada tidak jauh dari tersangka. Dz mengakui sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial BP, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika, di antaranya 12 paket sabu dengan berat bruto total 4,16 gram
satu unit timbangan digital Plastik klip bening Pipet dan sekop sabu Uang tunai 100.000 Dua unit telepon genggam Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang, Kompol Faisal P. Manalu, S.I.K., M.Si, mengatakan pengungkapan dua kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Dua pengungkapan dalam waktu kurang dari 24 jam ini menunjukkan bahwa anggota kami selalu siap bergerak ketika menerima informasi dari masyarakat. Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan pemasok yang lebih besar,” ujar Kompol Faisal.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H, menegaskan pihak kepolisian akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah Sumatera Selatan.
“Polda Sumatera Selatan tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap indikasi peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Saat ini penyidik Satres narkoba Polrestabes Palembang masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Tim Newsline ( MEDI )
Editor : Akbar
Sumber Berita: Kabid Humas Polda Sumsel










