Lubuklinggau,newsline.id– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP pidana,
Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/213/VI/2025/SPKT/POLRES LUBUK LINGGAU/POLDA SUMSEL tanggal 16 Juni 2025, yang dilaporkan oleh Sepriansyah, karyawan PT. Linggau Raya Baru, selaku penerima kuasa dari perusahaan.
Tersangka dalam kasus ini adalah SW (29), seorang perempuan yang berdomisili di Jalan Depati Said RT 04, Kelurahan Lubuk Linggau Ulu, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini terjadi di kantor PT. Linggau Raya Baru, berlokasi di RT 01 Kelurahan Eka Marga, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II.
Peristiwa bermula saat sejumlah pembeli bernama Budi Santoso, Imam, dan Jepri melakukan pembelian pakan ikan di PT. Linggau Raya Baru melalui tersangka SW, yang saat itu bekerja di perusahaan tersebut.
Dalam kesepakatan awal, biaya jasa angkut ditanggung sepenuhnya oleh pihak pembeli. Namun, dengan memanfaatkan jabatan dan kepercayaannya di perusahaan, SW memberikan nomor rekening Bank BCA 0571374071 atas nama Arniyati kepada pimpinan PT. Linggau Raya Baru dengan dalih bahwa rekening tersebut milik pihak ekspedisi.
Faktanya, rekening itu adalah milik ibu kandung tersangka.SW kemudian mengarahkan bagian bendahara perusahaan, saksi Zaizatun, untuk mentransfer biaya jasa angkut ke rekening tersebut dengan alasan bahwa biaya tersebut menjadi tanggungan perusahaan.
Tanpa menaruh curiga, bendahara melakukan setor tunai ke rekening BCA a.n. Arniyati di Bank BCA Lubuk Linggau.
Kebohongan SW terbongkar pada 8 Mei 2025, ketika para pembeli datang untuk membayar pembelian pakan ikan dan menjelaskan bahwa biaya angkut telah mereka bayarkan langsung kepada sopir.
Akibat perbuatan SW, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp159.376.000 (seratus lima puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Lubuk Linggau segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).Hasil gelar perkara meningkatkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan.
SW kemudian diperiksa sebagai saksi dan dari hasil pemeriksaan serta bukti yang ada, ia ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/118/X/2025/Reskrim tanggal 23 Oktober 2025, tim yang dipimpin KBO Reskrim IPTU Suroso berhasil mengamankan tersangka di wilayah Kota Lubuk Linggau.
Dalam pemeriksaan, SW mengakui seluruh perbuatannya dan mengaku bahwa uang hasil penggelapan telah habis digunakan untuk bermain investasi daring Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan perusahaan maupun masyarakat.
“Tindakan penggelapan dalam jabatan seperti ini tidak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga mencederai kepercayaan. Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku dan menuntaskan penyidikan hingga tuntas,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat jajarannya dalam mengungkap kasus tersebut.
“Kami berkomitmen menjaga integritas dan kepercayaan publik. Setiap pelaku kejahatan, apalagi yang memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi, akan kami tindak tegas. Ini bentuk komitmen Polres Lubuk Linggau dalam mewujudkan penegakan hukum yang adil dan transparan,” ujarnya.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Lubuk Linggau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.(**)










